Meluruskan Kesalahan Pemahaman Tentang Aceh

(Beberapa Catatan untuk Dr. H. Roeslan Abdulgani)
Oleh Taufik Al Mubarak MA*

Sebagai orang Aceh, penulis sangat geli dan geram membaca tulisan Bapak Roeslan Abdulgani (Cak Roes) di Waspada (18/04/03) di bawah judul “Kompleksitas Persoalan Aceh”. Ada beberapa hal menurut penulis sangat tidak objektif. Pertama, ketidaksenangan beliau dengan Henry Dunant Center (HDC), yang menurutnya bukan obat yang mujarab untuk mengobati luka yang terjadi di Aceh. Kedua, sikap pembelaannya kepada RI secara berlebihan (mungkin karena beliau seorang nasionalis chauvinis), dan cenderung menyalahkan GAM sebagai pihak yang tidak patuh pada kesepakatan 09 Desember 2002. Di samping tuduhan-tuduhan lain yang sangat berlebihan. Ketiga, ketidakpahamannya terhadap permasalahan Aceh sehingga cenderung menimbulkan kesalahan berfikir, akibatnya muncul therapi penyelesaian konflik Aceh secara salah (beliau secara tersirat setuju dengan operasi militer).



Tanpa bermaksud menyalahkan pemikiran bapak Roeslan tentang permasalahan Aceh, penulis tergerak hati untuk membuat tulisan bandingan sebagai media diskusi menemukan kebenaran-kebenaran. Jadi, tidak hanya menjadi bincangan seorang tokoh yang tentunya juga tidak begitu memahami tentang “kompleksitas” masalah Aceh. Bukan maksud penulis menidakkan apa yang ditulis oleh sdr. Roeslan, tetapi selaku orang Aceh, penulis berkewajiban menjelaskan hal yang sebenarnya menyangkut daerah penulis. Sehingga tidak terjadi klaim kebenaran oleh orang-orang yang pura-pura paham persoalan Aceh. Tujuan tulisan ini, dengan demikian untuk keperluan pencarian resolusi konflik Aceh yang cocok dan tidak mempunyai implikasi negatif.

Sebagaimana telah diketahui, antara pemerintah RI dan GAM dicapai sebuah kesepakatan penghentian permusuhan (cessation of hostilities agreement) pada tanggal 9 desember 2002 di Jenewa, Swiss. Kesepakatan itu dimediatori oleh Henry Dunant Center (HDC), sebuah LSM Internasional yang juga berkedudukan di Swiss. HDC telah terlibat dalam penyelesaian konflik Aceh sejak Januari 2000 mulai dari Jeda Kemanusiaan, the Moratorium Pause, Damai Melalui Dialog sampai perjanjian penghentian permusuhan kemarin (CoHA-ed). Walaupun HDC sebuah LSM Internasional, yang menurut Bapak Roes (dengan berlindung dibalik ungkapan “tuduhan banyak pihak”) tidak mempunyai kekuasaan Internasional untuk menyelesaikan suatu konflik. Apalagi HDC tidak mengetahui latar belakang dan sejarah persoalan Aceh dengan Pemerintah Pusat (waspada, 18/04). Tetapi Cak Roes sepertinya melupakan kenyataan, beliau tidak mengetahui bahwa berkat kerja HDC selama ini telah sedikit membuka mata Pemerintah khususnya dalam memandang persoalan Aceh serta tidak lagi gegabah dalam memutuskan sebuah perkara. Dalam kamus Pemerintah sering terjadi jika konflik Aceh hanya bisa diselesaikan lewat pendekatan militer (seperti wacana yang berkembang selama ini).

Berkat HDC pula, pemerintah mengetahui bahwa persoalan Aceh tidak semata-mata persoalan ketidakadilan ekonomi tetapi persoalan nasionalisme dan sejarah. Karena itu, beralasan kalau solusi penyelesaian Aceh bukanlah kekuatan militer, tetapi melalui cara-cara damai dan dialogis. Tujuannya untuk meminimalisir jatuhnya korban di pihak masyarakat sipil (non combatan) yang tidak terlibat dalam konflik secara langsung. Berkat HDC pula, pemerintah tidak lagi memaksakan ambisi maniaknya untuk menyelesaikan Aceh sekaligus menghabisi rakyatnya.

***
Dalam kesepakatan CoHA ada beberapa hasil yang disetujui di antaranya Demiliterisasi; relokasi TNI, Reformulasi Brimob dan penempatan senjata GAM. Dalam fase Demiliterisasi juga dibentuk zona damai. Untuk tahap pertama diprioritaskan daerah-daerah yang kuat imbas konfliknya. Proses ini dimaksudkan untuk suksesnya pelaksanaan All Inclusive Dialogue (AID), suatu dialog yang melibatkan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk meninjau (review) UU NAD serta pemilihan pemerintahan demokratis di Aceh, Indonesia (Indonesia disini bukan bermakna negara tetapi menunjukkan kawasan).

Persoalannya kemudian adalah antara RI dan GAM terjadi perbedaan penafsiran tentang hal-hal yang disepakati di atas. Perbedaan ini tidak jarang menimbulkan efek terhadap keselamatan CoHA itu sendiri. Misalnya, RI memandang penempatan (placement) senjata GAM sebagai penggudangan (storage/contaiment). Padahal diskursus tentang ini sudah selesai ketika di Jenewa (sebelum naskah CoHA diteken). Jauh sekali makna antara kedua kata tersebut. Tidak ada penggudangan (apalagi pengumpulan ) senjata GAM, yang ada adalah penempatan. Kapan-kapan jika RI mengingkari atau CoHA batal senjata itu dapat diambil kembali. Penempatan senjata GAM ini berbanding lurus dengan relokasi TNI, Reformulasi Brimob. Relokasi, reformulasi di sini bukan hanya perubahan fungsi TNI/Polri (Brimob) dari posisi ofensif (menyerang) ke defensif (bertahan) melainkan juga perubahan penempatan pasukan komando ke pos-pos resmi seperti Koramil, kodim, korem dan kodam (sesuai hierarki militer) begitu juga Polri. Brimob yang selama ini menjalankan tugas-tugas operasi (pasukan tempur) harus kembali ke formula baru sebagai polisi umum (sesuai standar internasional). Jika nanti CoHA batal, RI bisa menempatkan kembali pasukan tempurnya (membentuk pos liar/siluman). Tetapi apakah keinginan berdamai hanya untuk sementara waktu saja?

Jika Bapak Roeslan menuduh GAM tidak patuh atau banyak melakukan pelanggaran terhadap CoHA, apakah bapak Roeslan menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh RI? Misalnya, tindakan polisi yang mengangkangi butir-butir CoHA. Apakah tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap sdr Muhammad Nazar (ketua SIRA) dan pembubaran aksi masyarakat sipil yang meminta kebebasan berekpresi dan penarikan pasukan dari perkampungan penduduk tidak malanggar CoHA? Padahal dalam CoHA, sipil jelas punya porsi khusus seperti tersebut dalam pasal 2 point f “kedua belah pihak mengizinkan civil society untuk berekpresi secara demokratis tanpa di halang-halangi”. Siapa sebenarnya yang tidak mematuhi perjanjian? Apakah Bapak Roeslan tidak mencatat atau mengetahuinya. Seorang intelektual seharusnya objektif dalam memandang sebuah persoalan. Jangan menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Kita harus tetap mendorong kedua belah pihak untuk mematuhi butir-butir kesepakatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang semakin memperkeruh suasana. Jika kedua belah pihak kembali ke masa-masa awal penandatanganan CoHA, di mana keduanya (RI dan GAM) begitu santun dalam menyebut seteru mereka sebagai “saudara” bahkan foto-foto yang sempat direkam oleh media memperlihatkan betapa kompaknya mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh (seperti acara salam-salaman, minum kopi bersama, dan penyerahan tahanan, dll). Haruskah kemudian karena beberapa perbedaan, kemesraan itu harus diakhiri? Dan pemerintah secara sepihak ingin memberlakukan kembali operasi militer yang akan menjatuhkan korban rakyat sipil lebih banyak lagi. Sejauhmana komitmen keduanya untuk tidak menggunakan jalan kekerasan dalam mencapai tujuan politiknya masing-masing?

Konflik Politik
Setiap permasalahan punya solusinya. Setiap solusi harus sesuai dengan permasalahan. Tidak ada artinya sebuah solusi jika tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Sebab cenderung akan melahirkan solusi kontra aspirasi. Untuk konflik Aceh, telah beberapa kali timbul solusi yang tidak sesuai dengan aspirasi serta persoalannya.

Konflik Aceh tidak boleh dipandang hanya sekedar konflik bersenjata, persoalan ketidakadilan, otonomi khusus atau syariat islam. Persoalan ini hanyalah cabang dari keseluruhan akar konflik yang sebenarnya yaitu konflik politik. Penulis berani beranggapan seperti ini karena beberapa asumsi. Pertama, Jika konflik Aceh dilatarbelakangi ketidakadilan ekonomi semata maka ketika pemerintah memberikan Otonomi khusus dalam bentuk UU NAD secara otomatis persoalan Aceh selesai. Nyatanya sudah hampir dua tahun berlakunya NAD, kondisi Aceh tetap penuh dengan gejolak.

Kedua, jika konflik Aceh dipicu oleh ketidakmauan pemerintah mengabulkan tuntutan rakyat Aceh untuk menjalankan syariat Islam juga tidak dapat dijadikan alasan. Karena ketika pemerintah memberikan keleluasaan menjalankan syari at Islam melalui UU No 44 Th 1999 dan UU No 18 tahun 2001 dalam bentuk UU NAD, nyatanya konflik juga tidak dengan sendirinya selesai. Persoalan syariat Islama adalah tuntutan klasik DI/TII dan tidak memilik relevansi apapun dengan konflik sekarang. Pemberian keleluasaan untuk menjalankan syariat Islam sama dengan penghinaan terhadap orang Aceh yang sejak ratusan tahun yang lalu hidup dalam suasana syariat.

Ternyata semuanya tidak mujarab. Konflik Aceh terus melebar dan semakin sulit dicarikan solusinya. Kita patut menyalahkan pemerintah dalam perkara ini. Pemerintah tidak mau memahami persoalan Aceh secara benar dan objektif. Ketidakmampuan ini cenderung memunculkan kesalahan pemahaman. Pertanyaan kita sekarang adalah, apa sebenarnya yang menjadi punca dari konflik Aceh? Anehnya, pertanyaan ini sepertinya membuat pemerintah tidak mau memahaminya. Bahkan pemerintah cenderung terjebak dengan pemahaman tokoh-tokoh Aceh yang tidak sedikitpun tersentuh persoalan yang sebenarnya sedang dihadapi oleh rakyat.

Semua pihak optimis ketika RI dan GAM menandatangani CoHA 09 Desember tahun lalu (2002). Mereka begitu yakin konflik di tanah rencong akan selesai tahap demi tahap. Untuk tahap pertama disetujui peredaan ketegangan bersenjata. Artinya, pihak RI dan GAM untuk sementara waktu menghentikan aktivitas bersenjata (tidak saling menyerang, menghadang dan memburu dll). Keduanya memberi kesempatan kepada masyarakat sipil untuk menyuarakan aspiras mereka yang selama ini terbungkam atau tidak terdengar gaungnya karena keras suara senjata dari kedua belah pihak.

Kita juga harus memberi pemahaman pada kedua belah pihak atau siapa saja, bahwa berhentinya tembak menembak antara TNI/Polri dan TNA (Tentara Negara Aceh) bukan berarti konflik Aceh telah selesai. Tidak sesempit itu masalahnya. Penyelesaian itu baru penyelesaian konflik bersenjata belum menyentuh konflik politik yang menjadi ruh dan akar konflik Aceh. Jika ini tidak diselesaikan sama saja. Konflik tetap terjadi bahkan dalam skala yang lebih besar.

Perlunya Memahami Aceh
Penulis terus terang kecewa dengan tokoh-tokoh nasional yang suka berkomentar tentang Aceh. Padahal dia tidak punya kapasitas ilmu tentang betapa kompleknya permasalahan Aceh. Sehingga cenderung menghasilkan kesimpulan yang salah. Dan opini publik yang terbentuk juga menjadi salah.

Seperti halnya bapak Roeslan. Karena ketidaktahuannya tentang Aceh, ia sampai setuju dengan operasi militer sebagai solusi untuk Aceh (walau dengan bahasa yang halus—tersirat). Kita tidak tahu bagaimana sistem berfikir Bapak Roeslan. Apakah beliau tidak tahu kalau militer juga termasuk bagian dari konflik Aceh. Jadi, tidak cocok dijadikan resolusi konflik. Tidak ada operasi militer yang tidak menimbulkan korban atau ekses. Salah satu eksesnya adalah lahirnya generasi pendendam dan trauma psikis sehingga berpotensi melahirkan konflik baru. Trauma DOM patut dijadikan contoh, betapa militer telah merekontruksi konflik Aceh dalam versi modern sehingga menjadi sulit diselesaikan.

Terakhir penulis berkeinginan mengingatkan pemerintah dan semua pihak yang cinta damai, bahwa tidak ada konflik yang bisa diselesaikan dengan jalan kekerasan atau perang. Penyelesaian lewat perang hanyalah penyelesaian parsial dan tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya. Perang cenderung menghasilkan konflik baru yang tensinya lebih hebat. Semua orang tahu (termasuk orang awam), perang selalu meminta korban masyarakat. Siapa yang menginginkan perang berarti menginginkan jatuhnya korban masyarakat. Mereka sama kejamnya dengan Hitler atau Bush. Mereka adalah musuh perdamaian dan musuh demokrasi. wassalam

*Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Komunikasi Politik IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Aktivis Mahasiswa Aceh

Note: Tulisan ini ditulis menjelang bubarnya CoHA yang diikuti dengan pengumuman Darurat Militer di Aceh. Tulisan ini termasuk salah satu opini yang mencoba menghentikan wacana darurat militer di Aceh seperti ditulis oleh Cak Roes di Waspada. Menurut kawan-kawan, tulisan ini pernah dimuat di Waspada meski penulis sampai sekarang tidak berhasil menemukan klipingnya. (tulisan ini penulis temukan lagi di mailbox email penulis, dan sengaja saya tampilkan di blog ini sebagai arsip)


Post a Comment

Previous Post Next Post