Aceh Mirip Negeri Para Mafia

Akhir-akhir ini, kondisi Aceh tidak menentu. Praktik premanisme dan main hakim sendiri sering ditemui. Kasus kriminal juga sudah makin marak, seperti penculikan, pembunuhan, pengutipan pungli, perampokan dan praktik kriminal lainnya. Kehidupan di Aceh seperti tak punya aturan. Yang berkuasa dan punya kekuatan bisa berbuat apa saja, tanpa peduli bahwa tindakannya bisa merusak perdamaian yang sedang dinikmati rakyat Aceh. Ironisnya, hal demikian seperti dibiarkan saja. Seolah-olah semua sudah sepakat, Aceh kini menjadi negeri para mafia.



Dari langsa diberitakan, perusahaan Pacific Oil & Gas (PO&G) harus tutup beroperasi. Perusahaan pengeboran minyak dan gas ini yang beralamat di Jalan Panglima Polem, Gampong Jawa Belakang, Kota Langsa ini terpaksa tutup setelah adanya ancaman yang diduga dari sebuah perusahaan supplier yang disebut-sebut milik seorang anggota Komite Peralihan Aceh (KPA). Kita tidak tahu, apakah perusahaan itu benaran milik orang KPA atau hanya membawa-bawa nama KPA. Yang jelas, tindakan yang meminta penyetopan sebuah perusahaan yang sedang menjalankan operasinya di Aceh tidak dapat diterima, apalagi jika keberadaan perusahaan tersebut untuk membantu rakyat Aceh.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penutupan itu berawal dari kekalahan perusahaan supplier dalam tender pengadaan alat-alat berat yang bernilai jutaan rupiah. Tender tersebut dimenangkan oleh satu perusahaan lokal. Perusahaan yang kalah tentu saja keberatan dan tidak bisa menerima hasil pengumuman panitia tender yang memenangkan perusahaan lain. Akibatnya, terjadi keributan dan saling dakwa-dakwi yang berakhir pada penutupan kantor PO&G yang selama ini beroperasi di Kecamatan Ranto Peureulak, dan juga membuka kantornya di Desa Bukit Pala.

Sebenarnya, tender pengadaan alat berat merupakan kerja lanjutan setelah PO&G selesai melakukan pekerjaan tahap pertama berupa survey seismis. Apalagi, PO&G juga sudah membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat setempat sebesar Rp3,5 miliar. Agar proyek tersebut bisa berjalan, pihak manajemen melakukan tender pengadaan alat-alat berat yang akan bekerja pengeboran minyak dan gas. Namun ada peserta tender yang tidak puas atas hasil pengumuman panitia.

Karena kecewa, perusahaan yang kalah malah mengancam dan mengintimidasi sehingga kantor PO&G terpaksa tutup. Tindakan mengancam dan mengintimidasi, untuk saat ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Seharusnya, perusahaan yang kalah melakukan introspeksi diri berupa mengecek kembali kelengkapan administrasi atau letak kesalahan penawarannya. Setelah melakukan introspeksi, ternyata tidak ditemui kesalahan, bisa jadi alasan kekalahan karena perusahaannya tidak berpengalaman. Jika pun kesalahan tidak ada, dan merasa perusahaannya pantas dimenangkan bisa melakukan sanggahan sebelum proses teken kontrak terjadi. Hal ini dibenarkan, selama proyek belum dikerjakan.

Bagi kita, tindakan yang mengancam sampai membuat kantor perusahaan pengeboran itu tutup dapat dikategorikan sebagak praktik mafia. Karena punya kekuatan, semua tindakan termasuk melanggar hukum bisa dilakukan. Artinya, masih ada upaya-upaya ilegal dalam menyikapi sebuah persoalan. Padahal, untuk kondisi sekarang, praktik tersebut harus ditinggalkan. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin musyawarah.

Jika praktik mafia seperti ini terus berlanjut, akan berpengaruh terhadap dunia investasi di Aceh. Prakti tersebut adalah preseden buruk bagi dunia investasi di Aceh, padahal investor butuh keamanan agar bisa bekerja secara optimal. Tidak akan ada perusahaan yang mau menanamkan investasinya di Aceh, jika kondisi keamanan tidak mendukung.

Karenanya, kita berharap kepada pihak-pihak terkait di Aceh memikirkan secara serius masalah seperti ini. Jika tidak mampu diatasi akan sangat merugikan rakyat Aceh sendiri, apalagi jika investasi tersebut untuk membantu masyarakat Aceh hidup sejahtera. Pemerintah Aceh perlu segera duduk bersama dengan pihak TNI/Polri, KPA, LSM, Ulama atau instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Jika tidak ada upaya seperti ini, kita takutkan, investor yang berniat menanamkan investasinya satu persatu meninggalkan Aceh. Padahal, setahun pertama pemerintahan Irwandi-Nazar sangat gencar melobi para investor agar mau menanamkan modalnya di Aceh. Kebijakan ini menjadi tidak bermakna, ketika garansi keamanan tidak bisa diberikan. Artinya, kebijakan menghadirkan invertor menjadi program cet langet karena ternyata tidak didukung oleh kondisi keamanan di lapangan. Upaya menghadirkan investor harus dibarengi dengan adanya jaminan keamanan. Jika tidak mampu, berhentilah berharap para investor mau menanamkan modalnya di Aceh!

Post a Comment

Previous Post Next Post