Pemerintah Masih Berniat Hambat Kebebasan Pers


Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sejak 25 Maret 2008 lalu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun polemik terkait undang-undang tersebut terus bergulir sampai sekarang. Undang-undang itu dianggap menghambat kebebasan pers.

Dewan Pers, misalnya, sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut hasil analisa Dewan, beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi membelenggu kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.

Sebenarnya, banyak kalangan memberikan apresiasi positif terhadap pengesahan UU ITE, karena sudah mengatur tentang transaksi elektronik, namun mereka sama sekali tidak memperhatikan isi tentang informasinya. UU ITE dianggap akan menghambat penyebaran situs porno. Tapi, belakangan, ketika diketahui beberapa pasal menghambat kebebasan pers, kalangan pers pun mulai sibuk.

Beberapa pegiat pers menilai, isi UU ITE ternyata menakutkan. Begitu takutnya kalangan pemuja kebebasan pers, sampai-sampai situs Komimfo dan Golkar yang dianggap sebagai motor yang meloloskan UU tersebut dihacking.

Para blogger pun dituding terlibat dalam aksi hacker beberapa situs tersebut. Polemik pun kemudian melebar, sampai muncul istilah blogger negatif dan positif.

Kalangan blogger tentu saja tidak dapat menerima tudingan tersebut. Malah, mereka mempertanyakan status kepakaran seorang Roy Suryo, pakar telematika yang memopulerkan istilah blogger negatif. Menurut para blogger, Roy sebagai oknum di balik munculnya tudingan terhadap para blogger.

Beberapa senior blogger sampai harus mengagendakan pertemuan dengan Roy dan Menteri Komunikasi, Informasi (Menkominfo) untuk berdiskui tentang UU ITE tersebut.

Karena, begitu UU ITE itu disahkan, cukup banyak memakan korban. Apalagi saat itu sedang marak-maraknya polemik film Fitna, mau tak mau pemerintah harus menertibkan beberapa situs yang dianggap menjadi corong penyebaran film Fitna ke Indonesia, seperti You Tube, Multiply, Wikipedia, dan lain-lain. Beberapa hari situs-situs tersebut sempat diblok oleh pemerintah. Namun, karena protes dari para blogger dan pecinta internet, beberapa hari kemudian situs-situs tersebut dibuka lagi.

Terkait beberapa situs yang diblok tersebut, dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh, para blogger mempertanyakan kebijakan Menteri tersebut. Menurut mereka beberapa situs yang diblok itu dianggap memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Menurut para blogger, jika pemerintah ingin menyetop penyebaran film Fitna, jangan semua situs yang diblok. Atau ada perumpamaan, jika mau menyetop bus saja, jangan jalan yang ditutup.

Polemik kemudian terus melebar, sampai UU ITE tersebut disahkan oleh DPR yang ditanggapi kalangan pekerja pers sebagai upaya pemerintah menghambat kebebasan pers. “UU ITE ini menunjukkan tanda-tanda menguatnya kembali peran negara dalam melakukan kontrol, pengendalian kebebasan pers,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko.

Menurutnya, pengesahan UU ITE itu bebas dari perhatian pihaknya, karena saat itu pihak media sedang memfokuskan diri pada UU Pemilu. “Tiba-tiba menyelonong UU ITE begitu saja,” imbuhnya seperti dikutip detikcom, Kamis (3/4).

Keberatan terhadap UU ITE juga disuarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarman Azzam. Sebelumnya Tarman sempat berpikir UU ITE hanya membahas transaksi elektronik saja, tak menyangkut tentang pers sama sekali.

“(Pers) nggak dilibatkan karena kita tidak memikirkan informatika. Mereka (pemerintah) banyak kerja diam-diam (dalam perumusan RUU ITE),” kata Tarman.
Soal tidak dilibatkan dalam pembahasan UU ITE juga disuarakan oleh kalangan Dewan Pers. “Tidak ada satu pun dari kita di Dewan Pers yang dilibatkan. Kita kecewa yang sangat besar,” kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.

Kekecewaan kalangan pers terhadap UU ITE ini karena terlalu menonjolkan pada segi pencemaran nama baik dan pornografi, dan telah lari dari substansinya untuk menjaga penyalahgunaan transaksi elektronik. “Seharusnya yang diatur dalam UU ITE tersebut adalah perlindungan kerahasiaan dalam mendapatkan dan bertukar informasi dalam masyarakat, seperti kerahasiaan tulisan di media, surat elektronik (email), pesan singkat (SMS),” ujar Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin (31/3).
Menurutnya, UU ITE bisa disalahgunakan pihak tertentu atau pun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.

Pernyataan lebih keras disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara yang
dikenal paling tegas berbicara tentang kebebasan pers. Dalam diskusi panel Press Law and Freedom In Indonesia: An Update di Jakarta, mengatakan pemerintah telah membuat UU yang membelenggu dan mengancam hak-hak publik. Bahkan, UU yang baru disahkan pada Kamis (25/3), dinilainya akan membunuh kebebasan pers seperti yang tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang yang pemberitaannya melalui dokumentasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik dapat dikenai hukuman penjara.

“Jika ada kritikan di pers online seperti kompas online, suara pembaruan online, sinar harapan online atau yang lainnya, bisa dituduh mencemarkan nama baik dan masuk penjara. Ini sangat berbahaya, padahal di era reformasi pemerintah sekarang, seharusnya siap dikritik,” katanya.

Sementara LBH Pers mempersoalkan dimasukkannya delik pencemaran nama baik, karena menurut mereka sama sekali tidak menggambarkan kekhasan dari UU ITE serta pidananya. Menurut LBH Pers dengan adanya delik pencemaran nama baik dan pidana akan menimbulkan overlapping pengaturan yang sama dalam KUHP. UU ITE, misalnya, juga mengatur tentang pencemaran nama baik dengan sanksi yang terlalu berat, baik pidana penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam pasal 28 ayat (10 dengan hukuman maksimal Rp1 miliar dan penjara enam tahun.

Padahal menurut aktivis dari LBH Pers, UU ITE ini tidak perlu sampai memberikan sanksi berat karena di KUHP telah diatur dengan jelas. Selain itu, mereka menilai sanksi pidana atau kurungan akan sangat tidak relevan dalam upaya memberikan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.

Mereka juga berpendapat, UU ITE tidak perlu sampai mengatur tentang pornografi karena sudah digagas dalam RUU Anti-Pornografi.

LBH Pers mewanti-wanti pemerintah, karena UU ITE ini akan mengancam dan membahayakan kalangan pers, karena bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan dan media dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Paradoks UU ITE

Dalam tulisannya di Kompas (7/4), Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara menganggap UU ITE sebagai sebuah paradoks. Soalnya, aktivis prodemokrasi dan pers sudah berjuang agar Indonesia tidak lagi mengkriminalkan pers karena pekerjaan jurnalistik (kriminal defamation), melainkan hanya diproses dalam perkara perdata. Perjuangan para aktivis dan pers berhasil menggolkan UU No 40/1999 yang memberi jaminan adanya kebebasan pers serta tidak mengkriminalkan pers.
Menurut Leo dalam tulisannya, melalui berbagai produk hukum dan UUU, pemerintah justru sedang meningkatkan politik hukum pengkriminalan pers.

Leo mencontohkan tentang RUU KUHP yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang menurutnya lebih kejam dari KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda (1917). KUHP yang berisi 37 pasal yang menghambat kebebasan pers masih digunakan untuk memenjarakan wartawan. Kini, katanya, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance, melainkan menambah pasal yang bisa memenjarakan wartawan menjadi 61 pasal.

Selain itu, tambah Leo, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dalam beberapa pasalnya justru mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam, seperti hukuman penjara sampai lima tahun ditambah dengan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap isi siaran televisi (termasuk jurnalistik) yang berisi fitnah, hasutan, menyesatkan dan bohong.

Paradoks yang ketiga, kata Leo, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun judulnya keterbukaan, isinya kata Leo berisi ancaman penjara terhadap siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik paling lama dua tahun. Pasal-pasal dalam UU KIP ini, lanjut Leo, lebih dimaksudkan menghambat efektivitas jurnalisme investigasi untuk menggunakan informasi publik dalam mengungkap kebobrokan birokrasi dan BUMN. []

NB: sudah dimuat di rubrik fokus HA, Sabtu 3 Mei 2008

Post a Comment

Previous Post Next Post