Harapan Pemberantasan Korupsi Pada Kajati Baru

Kemarin, Selasa (15/7), Wakil Jaksa Agung RI, Mukhtar Arifin, SH melantik Yafizham, SH sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru. Terpilihnya Yafizham untuk menduduki posisi yang ditinggalkan Abdul Djalil Mansur, sebenarnya bukan sebuah kejutan, karena sebelumnya Yafizham tercatat sebagai Wakil Kejati Aceh. Meskipun demikian, bukan berarti kita tidak bisa berharap banyak pada Yafizham untuk menuntaskan berbagai persoalan di Aceh, khususnya terkait dengan pengembalian aset Negara yang dijarah para koruptor.


Dalam sebuah wawancara dengan Harian Aceh, Yafizham bertekad mengungkap persoalan-persoalan korupsi yang melingkari white color crime atau kejahatan kerah putih di Aceh. Yafizham juga berkomitmen mengembalikan uang Negara sebanyak-banyaknya akibat kasus-kasus korupsi. Selama ini, kinerja Kejati Aceh termasuk belum membanggakan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

Karenanya, tekad mulia tersebut patut didukung. Tetapi, berharap Kejati bekerja sendirian dalam mengungkap kasus-kasus korupsi juga terlampau berat. Apalagi korupsi di Aceh sudah pada tahap akut. Artinya, satu lembaga saja akan sulit melacak dan membidik pelaku penjarah uang Negara. Untuk itu, kepada Kejati baru, kita berharap untuk bekerja sama dengan segenap eleman masyarakat sipil yang selama ini tergolong vocal menyuarakan pemberantasan korupsi. Belum lagi, Gubernur Aceh juga punya komitmen yang kuat untuk menghapuskan korupsi di Aceh.

Di sinilah kita melihat, tekad Kejati baru Aceh dengan visi dan misi Pemerintah Aceh bertemu. Kita tak perlu ragu, yang penting ada political will untuk berbuat. Tekad apapun, mudah-mudahan bisa tercapai.

Meski sebenarnya memberantas korupsi di Aceh tidak gampang, tetapi juga tidak sulit. Selama ini, kendala pemberantasan korupsi di Aceh mentok di lingkaran kekuasaan. Kita sudah sama-sama tahu bahwa praktik korupsi di Aceh tak hanya dilakukan sendirian, melainkan sudah pada taraf berjamaah. Banyak pengaduan lembaga seperti GeRAK tetapi tak pernah diproses. Laporan aktivis antikorupsi ini hanya mengendap di kantor. Sebab jika laporan tersebut diproses, bakal banyak orang terlibat. Jadi, jalan aman ya…laporan tersebut didiamkan saja.

Tetapi, dengan tekad kuat plus dukungan Pemerintah Aceh, kita sangat yakin berbagai kasus korupsi satu persatu akan terungkap. Apalagi, Pemerintah Aceh sudah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, Kejati baru tidak perlu lagi ragu, karena kekuasaan mendukung tekad yang diusung tersebut.

Harapan besar sebenarnya ada di pundak Kejati, yaitu bagaimana menghapuskan image buruk Aceh yang sudah dikenal sebagai serambi korupsi. Karena selama ini, setiap ada pembahasan tentang korupsi, nama Aceh tak pernah absen disebut. Malah, kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, selalu jadi rujukan ketika pakar, pengamat dan aparat KPK membahas korupsi.

Terakhir, pada Februari lalu, Aceh masih dibahas dan disorort sebagai daerah yang paling banyak kasus korupsinya, dengan jumlah yang juga sangat banyak. Begitu informasi yang bocor ke media hasil dari rapat kerja Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) bersama jajaran Kejaksaan Agung, Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malah, menurut data dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Bambang Hendarso Danuri, Polda Aceh menjadi institusi kepolisian yang banyak menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2007 yang jumlahnya sampai 24 laporan.

Sementara Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) pernah melaporkan adanya dugaan korupsi dana APBD 2006 di 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Laporan Gerak Aceh itu didasarkan atas hasil penelitian dokument Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi APBD 2006 pada 14 kabupaten/kota di Aceh di mana negara mengalami kerugian senilai Rp450 miliar lebih.

Ke-14 kabupaten/kota itu adalah Aceh Barat senilai Rp 60,1 miliar, Aceh Selatan Rp 4,7 miliar, Aceh Barat Daya Rp 4,4 miliar, Aceh Tengah Rp 2,9 miliar, Banda Aceh Rp 2,9 miliar, Aceh Besar Rp 10,3 miliar. Kemudian, Kabupaten Bener Meriah Rp 313,8 miliar, Aceh Jaya Rp 5,7 miliar, Aceh Tenggara Rp 5,2 miliar, Bireuen Rp 3,4 miliar, Lhokseumawe Rp 23,3 miliar, Simeulue Rp 16,6 miliar, Sabang Rp 111 juta, Pidie Rp 46,4 juta.

Menurut Akhiruddin, terdapat 160 kasus dugaan korupsi dana APBD 2006 yang sebagian besar dananya dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nah, kasus-kasus ini sudah menunggu. Mampukah Kejati baru menuntaskannya? Hanya waktu yang akan menjawabnya.(HA 160708)



Post a Comment

Previous Post Next Post