Hanya Macan Ompong, Wajar Irwandi Tolak BKRA

Berita yang dilansir Harian ini, kemarin, tentang penolakan Gubernur Irwandi Yusuf terhadap kehadiran Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh (BKRA), perlu kita sikapi dengan serius. Hal ini bukan hanya karena keberadaan mandat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang hanya sampai 16 April 2009, melainkan juga karena keberadaan lembaga pengganti BRR sangat menentukan masa depan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.


Penolakan Irwandi harus ‘dibaca’ dalam koridor ketakutan akan masa depan Aceh pascaberakhirnya mandat BRR. Sebab, sejumlah pihak, terutama masyarakat korban, masih berharap agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh tetap berlanjut meskipun BRR tidak ada lagi di Aceh. Karena, rehab-rekons Aceh merupakan amanah dan juga harapan para donor yang telah bersusah payah mengumpulkan bantuan untuk memulihkan kehidupan masyarakat Aceh, baik sektor fisik maupun non fisik.

Apalagi, kita yakini, sampai mandat BRR berakhir, dana yang diplotkan untuk membangun Aceh tidak terserap seluruhnya. Selain itu, agenda pembangunan Aceh berdasarkan blue print yang dibuat Bappenas, tak seluruhnya selesai dilakukan. Bukankah ke depan masih dibutuhkan lembaga yang akan melanjutkan proses tersebut? Dan, lembaga yang melanjutkannya haruslah memiliki kewenangan yang lebih besar, seperti permintaan Irwandi. Di antaranya kewenangan sebagai lembaga perencana, pelaksana, dan koordinasi berbagai program atau kegiatan yang didanai melalui APBN. Jadi, keberadaan BKRA tidak hanya sebatas lembaga koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga dan perangkat Pemerintah Aceh.

Dalam dokumen Pemerintah Aceh, yang dirancang tim perumus BKRA sebelumnya, yang diserahkan ke pemerintah, sudah disebutkan bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah masuk ke dalam dokumen anggaran (DIPA) sampai tahun anggaran 2008 yang telah mencapai Rp32 triliun, sudah diprediksikan tidak akan terserap seluruhnya. Sisa anggaran dari APBN yang tidak terserap diperkirakan mencapai Rp16 triliun. Jadi, otomatis, dana tersebut harus dianggarkan lagi untuk anggaran selanjutnya, meskipun BRR tidak ada lagi di Aceh. Dana tersebut akan dipergunakan oleh lembaga pengganti BRR, yang dibentuk setelah BRR berakhir.

Namun, jika BKRA yang dibentuk tersebut hanya sebatas lembaga yang berfungsi mengkoordinasikan segala program, otomatis seperti ketakutan Irwandi, bahwa pusat masih mendominasi dalam hal rehab-rekons Aceh, sama saja nasib BKRA seperti macan ompong. Hal ini semakin membenarkan keyakinan masyarakat Aceh bahwa Pemerintah Pusat belum sepenuhnya memberikan peluang kepada Aceh untuk mengurus dan menjalankan rumah tangganya sendiri.

Karena itu, kita tetap berharap agar BKRA diberikan kewenangan penuh, seperti segala kewenangan dan tugas-tugas BKRA bersinergi dengan program Pemerintah Aceh. Hal ini akan semakin memudahkan proses rehab-rekons, karena akan lebih terjamin, efisien dan efektif. Apalagi, Pemerintah Aceh di bawah Irwandi-Nazar, yang dipilih langsung oleh rakyat, dapat membangun komunikasi dua arah, sampai ke tingkat yang paling rendah seperti desa. Selain itu, jika program BKRA sinergi dengan program Pemerintah Aceh, kepercayaan donor asing khususnya yang masih komit membantu Aceh, dapat terus ditingkatkan.

Akan tetapi, jika kewenangan BKRA masih ditahan-tahan, justru akan mengundang kebencian rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat. Pemerintah dianggap masih mengganggu Aceh melalui setiap kebijakan yang dibuatnya.

Karena itu, sikap Irwandi yang menolak BKRA jika tidak diberi kewenangan penuh, sudah tepat. Sebab, jika BKRA hanya sebatas macan ompong, tentu tak akan memberi manfaat, terutama untuk para korban.(HA 221108)



Post a Comment

Previous Post Next Post