TNI dan Reformasi

Usia Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2010, hari ini, sudah 65 tahun. Di usia yang sudah tidak muda lagi ini, institusi yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan dinilai masih belum maksimal menjalankan reformasi. Sejumlah pihak menuding, beberapa agenda reformasi di tubuh TNI masih menyisakan masalah.


Seperti disampaikan Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) (Kompas 4/10), ada sejumlah persoalan yang menjadi tolak ukur belum tuntasnya reformasi TNI, di antaranya undang-undang yang belum tertata, perencanaan strategis bidang pertahanan yang belum sesuai dengan semangat perubahan, implementasi kebijakan pertahanan dan keamanan yang sulit dilakukan, profesionalisme actor keamanan, institusi pengawasan yang belum maksimal, pengelolaan anggaran keamanan yang karut-marut, dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih terhambat.

Banyak pihak menaruh harapan, di tangan Panglima TNI baru, Laksamana Agus Suhartono, reformasi TNI yang belum tuntas tersebut berlanjut, sehingga benar-benar melahirkan TNI yang professional. Momentum HUT TNI ke-65 ini harus dijadikan sebagai sebuah gerbang menciptakan TNI yang benar-benar dicintai oleh rakyat, seperti saat perjuangan kemerdekaan.

Hal ini mutlak harus dilakukan, mengingat citra TNI belum benar-benar pulih di mata masyarakat Indonesia, setelah sejumlah kasus pelanggaran HAM, mulai sejak kasus Timor Timur dulu, Papua, hingga kasus pelanggaran HAM di Aceh yang melibatkan TNI. Karena itu, TNI harus selalu terbuka terhadap upaya penegakan hukum yang melibatkan TNI.

Memang hal ini sulit untuk dilakukan, mengingat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih mengatur, setiap pelanggaran yang dilakukan TNI ditangani peradilan militer. Padahal, seperti disampaikan Haris Azhar dari KONTRAS, seharusnya peradilan militer hanya digunakan untuk tindakan indisipliner. Sementara untuk pidana umum seharusnya ditangani polisi dan peradilan umum. Untuk itu, aturan-aturan tentang TNI ini perlu diperbaharui, sehingga tidak timbul kesan bahwa anggota TNI mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum.

Khusus untuk Aceh, kita tentu saja berharap, TNI bisa terus mempertahankan usia perdamaian yang tergolong masih sangat muda ini, baru 5 tahun. Selain itu, TNI bersama-sama dengan Pemerintah Aceh dan juga masyarakat harus mengisi perdamaian ini dengan mendukung setiap program pemerintah.

Seperti kita tahu, di sejumlah daerah masih sering terjadi praktik illegal logging, sebagian di antaranya dituding dibeckingi oknum TNI. Hal ini bukan isapan jempol belaka. Karena ini, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal Hambali Hanafiah harus lebih tegas menertibkan anak buahnya di lapangan. Jika perlu membentuk tim investigasi yang akan menelusuri keterlibatan anggota TNI di lapangan dalam praktik illegal logging.

Kasus pemukulan wartawan Harian Aceh di Simeulue, Ahmadi, oleh oknum TNI karena menulis berita soal illegal logging menjadi fakta yang tidak terbantahkan, bahwa ada sebagian oknum TNI yang terlibat dan melindungi pelaku illegal logging. Kita berharap, pimpinan TNI tidak cukup hanya sekedar memberi hukuman terhadap anak buahnya, melainkan juga memutuskan mata rantai praktik illegal logging terutama yang dilindungi oleh oknum TNI. Selamat HUT TNI ke-65, semoga menjadi tentara yang dicintai rakyat. []

Post a Comment

Previous Post Next Post