Media dan Kualitas Demokrasi

Banyak yang menyebutkan, media atau pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas, demokrasi sering menjadi tumbal. Tanpa media  yang independen, kebenaran hanyalah bualan belaka.

Kita tahu, kekuasaan cukup dekat dengan praktik korup. Kekuasaan yang tidak diawasi dengan baik sering berujung pada salah jalan, dan cenderung korup. Tak selamanya, ketiga pilar demokrasi: eksekutif, legislatif dan yudikatif berjalan pada rel yang benar. Ketiganya, sering bersekutu dan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi, serta masa depan kebebasan pers.

Kita sering disuguhkan fakta legislatif berselingkuh dengan kekuasaan (eksekutif) dan yudikatif menjadi momok yang menakutkan sebagai alat penindas. Ketika kita dihadapkan pada kondisi ini, pilihannya adalah mempertahankan independensi pers sebagai pengontrol. Sebab, ketika pers juga ikut berselingkuh dengan kekuasaan, maka kita perlu was-was terhadap masa depan demokrasi.

Ada cerita menarik, datang dari Italia, negeri yang dulu pernah diperintah fasisme Bennito Mussolini. Seperti negara Eropa lainnya, Italia kini sangat menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan melonggarkan kontrol atas media. Namun, Italia juga bukan tanpa cela. Kita tahu, beberapa waktu lalu, sebuah undang-undang dirancang dengan memberi wewenang kepada polisi untuk mengatur soal penyadapan. Undang-undang ini juga berisi denda berat kepada media yang menerbitkan transkip hasil sadapan.

Anehnya, rancangan itu mendapat dukungan dari senat, meski kalangan media dan juga hakim menentangnya. Pasalnya, RUU itu dianggap akan menghambat perjuangan mereka melawan korupsi dan kejahatan tergorganisir.

Sadar bahwa kebebasan pers terancam, koran berhaluan kiri La Repubblica, dalam edisi Jumat (11/06/2010) terbit dengan halaman satu yang kosong. Bersih dari berita seperti biasanya. Agar protes itu efektif, mereka memuat sebuah memo kuning kecil bertuliskan: Undang-undang pemberangusan akan mencabut hak bagi warga Negara untuk mendapatkan informasi.

Pemimpin Redaksi La Repubblica, Ezio Mauro, mengatakan, mereka sengaja terbit dengan halaman depan kosong agar pembaca tahu bahwa kebebasan sedang terancam. “Kami terbit dengan sebuah halaman kosong untuk memberitahu para pembaca bahwa demokrasi telah dibuat korslet.”

Cerita kedua berasal dari rakyat Polandia, salah satu sekutu Soviet (kini Rusia) saat berjuang melepaskan diri dari cengkeraman rezim komunis. Dalam Sembilan Elemen Jurnalisme, Bill Kovach, menceritakan, bagaimana seorang warga Polandia, Anna, ingin menyimak acara kesukaannya 60MPH (Sixty Minutes Per Hour) di radio yang tergolong kritis untuk ukuran rezim komunis. Namun, yang terdengar hanyalah suara statis, dia mencoba stasiun lain juga sama, bahkan ada yang tidak ada suara sama sekali.

Ibunya kemudian memanggil dan memintanya melihat keluar jendela. Di luar tank-tank milik pemerintah melaju di jalanan. Pemerintahan militer Polandia telah mendeklarasikan keadaan darurat, dan menyatakan gerakan Solidaritas pimpinan Lech Walessa sebagai organisasi terlarang.

Saat itu, 13 Desember 1981. Pemerintah komunitas Polandia juga membungkam media dan menyumbat kebebasan menyatakan pendapat. Era keterbukaan yang sempat dinikmati rakyat Polandia, telah berakhir.

Namun, rakyat Polandia tidak tinggal diam. Kovach menulis, di sebuah kota kecil, Swidnik, dekat perbatasan Cekoslowakia, orang-orang bermunculan dengan anjing di jalan-jalan kota setiap malam pukul 19.30, ketika stasiun televisi pemerintah ditayangkan. Sementara di Gdanks, terjadi pembalikan layar televisi. Orang-orang di sini memindahkan pesawat televisi ke jendela dengan menghadap ke jalan. Rakyat di kedua kota ini sedang mengirimkan pesan kepada pemerintah; “Kami tidak sudi menonton, kami menolak kebenaran versimu!” Inilah protes harian dan solidaritas tanpa kata-kata melawan pemerintahan komunis yang mengekang kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat.

Media dan Demokrasi
Ada dua hal menarik disimak dari dua cerita di atas. Pertama, kekuasaan yang dipegang oleh rezim otoriter sama sekali tak memberi tempat bagi hadirnya media yang benar-benar independen dan berpihak pada kepentingan publik. Berbagai cara digunakan, seperti melalui regulasi atau dengan kekuatan militer, untuk membungkan media dan kebebasan.

Kedua, sekalipun hidup di bawah rezim otoriter, rakyat selalu memiliki cara melawan praktik sewenang-wenang ini. Dalam banyak kasus, gerakan demokratisasi sering keluar sebagai pemenang. Betapa pun kuatnya sebuah rezim otoriter, dia selalu tumbang oleh perjuangan gigih rakyatnya, termasuk dukungan media.

Dalam sejumlah literatur, kita tahu bahwa penguasa otoriter mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan. Bagi mereka, media independen dan kritis menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan kekuasaan yang dipegangnya. Siapa pun pemimpin otoriter, dia akan menjadikan media dan orang-orang kritis sebagai musuh dan objek pemusnahan.

Kita memiliki pengalaman bagaimana Indonesia saat dipegang oleh rezim otoriter Orde Baru selama 32 tahun. Media-media kritis dibredel, dan orang-orang yang kritis dibungkam. Kasus pembredelan Tempo, Detik dan Editor, atau penangkapan aktivis pro demokrasi bisa menjelaskan bagaimana berkuasanya rezim Soeharto saat itu. Tak ada pengadilan, kecuali pengadilan sandiwara untuk melanggengkan kekuasaan.

Aceh punya pengalaman kelam demokrasi ketika berlangsung Darurat Militer (2003-2005). Militer menutup Aceh dari dunia luar. Media-media di Aceh harus menulis seperti kehendak penguasa darurat militer. Sumber-sumber resmi pemerintah dan militer menjadi sajian utama dalam pemberitaan, sementara sumber dari pihak lain dilarang. Jika ada media yang memuat berita dari sumber orang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dituduh tidak nasionalis dan patriotis. Akibatnya, kebenaran sering menjadi taruhan.

Penguasa darurat militer juga memberlakukan aturan ketat terhadap media dan wartawan. Militer kerap mengontrol pemberitaan yang hendak naik cetak dan menelepon dapur redaksi. Sementara jurnalis yang ingin meliput di Aceh harus sepengetahuan dan mengantongi izin dari militer. Kepada mereka diberi pilihan; ikut kami (militer) atau berpihak pada mereka (GAM). Akibatnya, beberapa jurnalis yang meliput kegiatan GAM menjadi korban, seperti kasus yang dialami Ersa Siregar.

Jalan Demokrasi di Aceh
Angin segar bagi keterbukaan informasi mulai lahir pasca Tsunami 26 Desember 2004 dan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Aceh mulai terbuka bagi dunia luar. Banyak media baru lahir di Aceh seperti Harian Aceh, Rakyat Aceh, Aceh Independen, dan Rajapost. Tak ada lagi kontrol terhadap media dari pemerintah.

Perkembangan ini menarik. Bahwa bisnis media (cetak) di Aceh cukup menjanjikan, apalagi jumlah media harian masih sangat minim. Dengan jumlah 4,5 juta penduduk dari 31 Kabupaten/Kota, idealnya Aceh harus memiliki minimal 15 media cetak, yang tersebar di seluruh pelosok.

Dengan banyaknya media, tak hanya daerah dan masyarakat yang diuntungkan, melainkan pihak media sendiri, terutama dalam menghasilkan karya liputan mendalam. Masing-masing media ini akan berlomba mengemas isi sebagus mungkin untuk menarik minat pembaca. Selain itu, berkontribusi dalam pembangunan daerah sebagai lembaga kontrol sosial.

Namun, faktanya kini, jumlah media cetak harian di Aceh sangat sedikit. Suatu kondisi yang patut disesali. Sebab, ada segelintir media berjalan sendiri, nyaris tanpa pesaing. Mereka memonopoli opini dan menulis sesuka hati. Konten apapun dimuat di Koran tetap ada yang baca. Akibatanya, masyarakat tak pernah mendapatkan berita-berita mencerahkan dan layak dibaca. Tak jarang, berita-berita yang muncul sarat dengan kepentingan pemilik media maupun pemerintah.

Padahal, yang kita butuhkan dari media adalah bagaimana menghasilkan berita-berita yang kredibel, relevan dan penting. Informasi yang muncul di media benar-benar penting, berguna dan membela kepentingan publik. Kualitas demokrasi kita sangat tergantung pada seberapa bagus media mengelolanya. Pengambilan keputusan oleh masyarakat dan kualitas hasilnya sangat bergantung pada informasi yang mereka terima sebelum berbagai keputusan itu dibuat. Jika masyarakat mendapat suguhan informasi yang tepat dan berguna, yakinlah rakyat dapat membuat keputusan yang tepat dan juga bermartabat. []

---Tulisan ini sudah dimuat di Harian Aceh edisi 20 Maret 2012 hasil kerjasama Katahati Institute dengan AJMI dan diposting kembali di blog ini sebagai arsip----

Post a Comment

Previous Post Next Post