Media, Syariat Islam dan Aceh

Akhir 2012 silam kita disuguhkan berita memiriskan hati. Seorang remaja putri, PE, di Kota Langsa, Aceh, memilih mengkhiri hidupnya dengan gantung diri karena tak sanggup menanggung malu dan aib keluarga setelah polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Langsa menuduhnya pelacur (Prohaba, 4/9/12). Media lalu menjustifikasi asumsi tersebut melalui pemberitaan.

Kasus tersebut sempat menggelinding menjadi perdebatan hangat, mulai di warung kupi Aceh, hingga di situs jejaring sosial (Twitter dan Facebook) serta milis para jurnalis. Publik yang bersimpati, menduga ada yang tidak beres dengan kinerja WH termasuk cara media memberitakan kasus PE ini.

Awalnya, kasus ini nyaris luput dari perhatian kita jika saja surat PE sebelum meninggal tak terekspose ke media. Dalam suratnya, PE menulis, bahwa keputusan gantung diri merupakan jalan pintas untuk memupus rasa malu setelah muncul berita yang menuduhnya pelacur. “Ayah…, maafin Putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani sumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu Putri Cuma mau nonton kibot (keyboard-red) di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.” (Prohaba, 11/09/12)

Kasus di atas menyentak nurani kita, setidaknya karena dua hal. Pertama, bagaimana Syariat Islam digunakan untuk menjustifikasi seseorang bersalah dalam lakon moral, hanya berdasarkan fakta bahwa korban bergadang hingga larut malam di lapangan kota. Kedua, bagaimana media menjadi mesin penafsir pesan dari Dinas Syariat Islam plus WH yang memerankan diri sebagai penafsir yang sah atas teks Tuhan.

Paradoks Syariat
Isu Syariat Islam pernah sangat sensitif dibicarakan di Aceh, terutama ketika semangat gerakan pemisahan diri Aceh memuncak sepanjang 1999-2002. Sensitifitas itu dalam hemat saya, setidaknya karena beberapa alasan. Pertama, Syariat Islam bagian dari paket politik yang ditawarkan pemerintah untuk meredam perlawanan masyarakat Aceh. Kelompok pejuang kemerdekaan Aceh kemudian menyimpulkan bahwa syariat tersebut hanya sekedar simbolisasi, bukan syariat substansial, dan lebih sebagai strategi menjinakkan semangat juang masyarakat. Antipati masyarakat Aceh pada Syariat Islam saat itu bukan karena Aceh tidak menginginkan berlakunya hukum Tuhan.

Kedua, orang Aceh terutama dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak ingin isu Syariat Islam itu ‘mengganggu’ dan menghambat kampanye mereka kepada masyarat dunia dan komunitas internasional. Mereka tidak mau dikaitkan dan dicap gerakan radikal yang berafiliasi ke gerakan Islam. Apalagi, ketika isu Syariat Islam tersebut digulirkan, dunia sedang dimabuk euphoria memerangi gerakan terorisme, yang dalam pandangan barat berhubungan erat dengan umat Islam.

Pun demikian, Pemerintah tetap memaksakan syariat Islam melalui Undang-undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Aceh sebagai dasar hukum pemberlakuan Syariat Islam di Aceh. Akibatnya Syariat Islam yang berjalan di Aceh tak pernah benar-benar membumi, melainkan hanya sebatas seremonial: razia pakaian ketat, pembagian rok, cambuk, penulis nama toko menggunakan bahasa Arab, dan lain-lain.

Akibatnya, pola pelaksanaan syariat demikian menjadi tidak substansial serta jauh dari esensi syariat itu sendiri terutama dalam menciptakan tertib nilai. Kita lupa bahwa ada banyak persoalan ‘antisyariat’ yang luput dari perhatian kita, dan penting segera diluruskan. Misalnya, Aceh masuk dalam kategori daerah darurat korupsi, pembabatan hutan secara membabi buta, penyunatan bantuan anak yatim serta praktik-praktik amoral lainnya. Kasus-kasus ini semakin menegaskan munculnya paradoks di balik pelaksanaan Syariat Islam: di satu sisi Aceh berjuluk wilayah yang memberlakukan syariat, tapi di saat bersamaan Aceh juga mempraktikkan sikap anti-syariat seperti disinggung di atas.

Terang saja, ini sangat mengkhawatirkan, karena syariat ternyata tak juga menjadi solusi perbaikan moral anak bangsa serta tak menjadi solusi atas sejumlah permasalahan di Aceh.

Selain itu, blunder pelaksanaan hukum syariat juga kian kerap terjadi, baik dilakukan oleh masyarakat sendiri maupun petugas Wilayatul Hisbah (WH): pelaku mesum dipaksa mengulangi perbuatannya setelah tertangkap basah; serta ada oknum WH memperkosa pelaku khalwat yang ditangkap. Kasus-kasus ini memberi coreng pada pelaksanaan syariat di Aceh. Model hukum begini tak pernah ampuh memperbaiki lakon moral. Belum lagi, dalam beberapa kasus hukum diterapkan dengan menganut prinsip mata pisau: tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Muncul gugatan dan protes di masyarakat dan bisa disimak melalui sosial media bahwa hukum secara tegas menjerat masyarakat kecil, namun sering abai terhadap golongan masyarakat status sosial yang lebih tinggi.

Dosa Media?
Diakui atau tidak, kita menemukan unsur kesalahan media dalam kasus bunuh diri PE, setidaknya melalui opini yang didramatisir sedemikian rupa. PE jelas menjadi korban dari opini yang salah.

Meski pun benar PE seorang pelacur, media tetap tidak boleh menghakimi (the trial by press) melalui pemberitaan. Apalagi, dari berita yang kita simak (aceh.tribunnews, 4/9) menunjukkan media sama sekali tak memberi ruang untuk PE membela diri. Hal ini lazim terjadi, karena kebanyakan media tanah air, para wartawannya lebih senang mengutip sumber resmi untuk kelengkapan unsur berita, dan sering mengabaikan korban.

Dalam kasus PE, misalnya, media melakukan blunder. Ini dapat dilihat dalam bait demi bait berita. Selain memberi ruang pada sumber anonim, media tak merasa penting melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada sumber berita, yang notabene adalah korban. Padahal, undang-undang pers tak memberi ruang untuk wartawan mengedepankan asumsi plus opini dalam menulis berita. Kenapa hal ini terjadi?

Hasil survei Dewan Pers tahun 2007 silam, menunjukkan bahwa 68 persen wartawan Indonesia tidak membaca Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, KEJ juga menjadi pedoman dan rambu-rambu yang mengatur tatacara meliput dan menulis/menyiarkan berita. Ketika para jurnalis pemilik profesi sudah tak peduli pada kode etik yang mengatur tentang profesinya, sudah dapat dibayangkan apa yang bakal terjadi. Dalam KEJ secara tegas dinyatakan, bahwa wartawan dilarang memasukkan opini dalam berita.

Dalam kasus PE, misalnya, sepatutnya media juga memperlakukan asas cover both sides secara seimbang serta lebih hati-hati, setidaknya untuk dua alasan. Pertama, dalam kasus yang masih berupa rumor atau isu. Benar bahwa tugas wartawan adalah memperjelas sebuah isu (rumor) yang masih samar-samar menjadi terang dan jelas duduk persoalannya, agar pembaca dapat mengambil kesimpulan secara benar. Namun, hal itu pun menuntut para wartawan melakukan proses pencarian data dan verfikasi secara ketat, tak cukup hanya sekedar mengambil sumber dari dua belah pihak semata.

Kedua, dalam kasus di mana wartawan hadir langsung menyaksikan peristiwa, dia juga mesti bersikap objektif, dan tak semata-mata menyandarkan berita pada apa yang dilihatnya. Dia butuh check and recheck dari orang-orang yang berada di lingkaran pertama kejadian. Ini penting agar kualitas dan kadar kebenaran dari berita yang ditulisnya memperoleh predikat kebenaran yang cukup.

Di sinilah, Bill Kovach dan Tom Rosentiel mengingatkan kita tentang pentingnya disiplin verifikasi. Menurut penulis buku Elements Journalism serta Blur ini, verifikasi akan menjauhkan wartawan atau jurnalis dari kesalahan-kesalahan, baik kecil maupun besar. Verifikasi memberi ruang kepada jurnalis untuk menulis berita dan memperlakukan data dan informasi secara benar.

Kemampuan menyampaikan informasi secara benar dan akurat, saya kira itu menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat modern, terutama yang mengandalkan informasi di media sebagai salah satu sumber dominan. Masyarakat modern menggantungkan diri pada informasi yang disampaikan media, tanpa perlu menyibukkan diri dari sumber lain. Hal ini berbeda dengan masyarakat tradisional, yang menganggap informasi di media hanya salah satu sumber informasi semata. Mereka juga akan mencari di tempat lain.

Nah, sudah saatnya kita semua mempraktikkan budaya jurnalisme yang menjunjung tinggi asas kebenaran, ketepatan, akurat dengan tekun melakukan verifikasi untuk menghindarkan diri dari berita yang tidak benar dan menyesatkan. Jurnalisme hanyalah salah satu medium menyampaikan kebenaran dan pencerahan. []

---
Note: Tulisan ini awalnya ditulis untuk dikirim ke media nasional, tetapi urung dilakukan karena satu dan lain hal, serta tak pernah selesai secara utuh. Lalu, hendak dikembangkan menjadi semacam resensi untuk buku Wajah Syariat Islam di Media (2012) yang diterbitkan AJI Banda Aceh, juga urung dilakukan. Akhirnya, tulisan ini pun dipermak kembali sebagai posting di blog ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post