Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, (11/7) menyisakan polemik di kalangan masyarakat Aceh. Meski dalam kesempatan ini, saya tidak mau terlibat dalam polemik tersebut. Tetapi, ada perkembangan menarik yang bisa disimak di balik pengesahan UU PA tersebut.
Pertama, amanat MoU Helsinki, pembuatan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan mesti sudah selesai dibuat pada 31 Maret 2006. Meski pembuatan UU itu menjadi tanggung jawab Indonesia, pada prinsipnya, karena itu menyangkut nasib rakyat Aceh, maka mau tidak mau mesti harus dikonsultasikan dengan rakyat Aceh. Rakyat berhak Aceh dilibatkan untuk perumusahan UU Pemerintahan Aceh itu.
Yang menarik di sini adalah, bahwa meski menjadi tanggung jawab Indonesia dan tenggat waktu-nya sudah ditetapkan, tetap UU itu tidak bisa disiapkan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam MoU Helsinki.
Hal inilah kemudian menimbulkan tanda-tanya besar di kalangan rakyat Aceh, apa sebenarnya yang sedang terjadi, dan apa maksud di balik keterlambatan pembuatan UU itu? Berkembang polemik kemudian, bahwa pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk melihat reaksi dari masyarakat Aceh. Jika tidak ada protes, maka waktu akan terus diulur-ulur. Hal ini juga ingin menunjukkan seberapa serius sih pihak AMM dan Internasional peduli dengan MoU Helsinki?
Kedua, jauh-jauh hari, kalangan sipil pro-demokrasi di Aceh dan tentu saja pihak GAM sendiri meminta agar rancangan UU PA yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan butir-butir MoU Helsinki yang disepakati para pihak dan juga dengan aspirasi rakyat Aceh yang sudah dirumuskan dalam draft DPRD Aceh. Kuat wacana saat itu bahwa jika UU PA disahkan tidak sesuai dengan semangat MoU, pihak GAM akan menolaknya.
Yang menarik, pada hari pengesahan menjadi UU PA dalam sidang Paripurna DPR RI, 11/7 lalu, kalangan sipil yang sejak dulu meminta penyegeraan pengesahan RUU PA sesuai dengan MoU Helsinki tiba-tiba menyerukan mogok massal damai sebagai move politik untuk Jakarta agar UU PA disahkan sesuai dengan MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh.
Meski kemudian diketahui, bahwa mogok itu sama sekali tidak mempengaruhi sikap DPR untuk menunda pengesahan, maupun menyempurnakan UU PA sehingga dapat diterima oleh semua pihak termasuk GAM. Tetapi satu yang bisa dijadikan catatan, bahwa ke depan pasti Aceh akan kembali diramaikan oleh aksi-aksi demo, unjuk rasa maupun mobilisasi massa menentang UU PA tersebut. Entah oleh siapa.
Ketiga, tak kalah menarik adalah masalah hilangnya ratusan spanduk di kantor-kantor pemerintahan di Aceh. Sebelum pengesahan RUU PA menjadi UU PA, di setiap kantor pemerintahan di Aceh ditemui spanduk yang isinya kira-kira "rakyat Aceh mendukung pengesahan RUU PA sesuai MoU Helsinki."
Anehnya, entah ada intruksi dari atas atau tidak, belakangan spanduk yang berbunyi demikian sangat sulit ditemui. Ada yang menganggap, spanduk itu sengaja dihilangkan untuk mendukung dan melegalisasi pengesahan RUU PA meski tidah harus sesuai dengan MoU Helsinki. Di sini dapat dibaca, ada kompromi politik antara elite lokal di Aceh dan Nasional. Tentu saja terkait dengan Pilkada di Aceh.
Yang aneh, para wakil rakyat (DPRD) terkesan sama sekali tidak membela draft yang diusulkannya. Ini dapat dibaca dari pernyataan Ketua DPRD Aceh yang mengatakan bahwa UU PA yang disahkan itu diterima oleh rakyat Aceh. Meski kita tahu bahwa UU PA yang disahkan itu jauh melenceng dari draft yang diajukan oleh DPRD Aceh.
Masa Depan Perdamaian
Terlepas dari polemik di atas, saya justru menangkap kesan bahwa perdamaian di Aceh sedang terancam. Kenapa bisa ada kesimpulan demikian?
Ada beberapa alasan yang bisa dikemukan. Pertama, tingkat kekerasan akhir-akhir ini semakin meningkat. Malah mobil AMM sendiri menjadi sasaran penembakan seperti kejadian di Paya Bakong beberapa waktu lalu. Tindak kekerasan kemudian semakin merajalela, dan kian sering terjadi. Selain itu, aksi kekerasan bermotif perampokan juga semakin sering ditemui dan terjadi. Jika tak ada tindakan tegas dari AMM, diyakini aksi demikian akan terus berlanjut.
Pertanyaannya, jika terhadap aksi demikian AMM tidak dapat bertindak tegas, bagaimana dengan pelanggaran terhadap masalah politik katakanlah pengesahan UU PA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki?
Kedua, proses perdamaian belum begitu dirasakan manfaatnya oleh para anggota GAM. Janji bantuan modal untuk anggota GAM banyak yang belum terealisasi. Mulai muncul wacana di kalangan mereka bahwa kondisi seperti ini tidak lebih baik seperti ketika DM dulu. Jika mantan tentara ini tidak diperdulikan dan cenderung diabaikan, bukan tidak mungkin mereka semakin kecewa dengan proses yang ada.
Ketiga, Aceh Monitoring Mission (AMM) dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa mereka berada di Aceh sampai dengan September 2006. Dapatkah kemudian kita menjamin kondisi Aceh akan aman dan damai pasca kepulangan mereka? Tak hanya itu, NGO asing sekarang sudah mulai khawatir terhadap kondisi Aceh. Jika Aceh bergolak, mereka tentu tidak segan-segan keluar dari Aceh.
Keempat, jika hasil kajian GAM terhadap UU PA, ternyata GAM secara institusi menolak UU PA tersebut dan meminta pemerintah untuk mengubah secara total UU PA tersebut, apakah pemerintah bersedia melakukan perubahan terhadap UU PA ini?
Jika pemerintah tidak mau melakukan perubahan, sementara GAM sudah menolaknya, apakah UU PA itu bisa secara leluasa dijalankan? Tentu akan banyak hambatan yang akan ditemui. Apalagi kalangan sipil Aceh katakanlah SIRA beserta beberapa elemen lainnya sudah secara jelas menyatakan menolak UU PA tersebut. Bukankah itu menjadi masalah? Diakui atau tidak, SIRA punya kekuatan massa untuk menggagalkan implementasi UU PA tersebut, di mana kemudian mereka akan memobilisasi massa menentang UU PA ini. Kita tidak bisa meremehkan kekuatan SIRA.
Yang mau disampaikan, kita tidak ingin gara-gara UU PA ini kita mesti mengorbankan perdamaian. Penolakan rakyat Aceh jangan dianggap angin lalu saja. Pemerintah, melalui elite politik dan parpol tentu tidak bisa memaksakan libido politiknya terhadap Aceh demi kepentingan Pilkada? Karena akan sangat mahal harga yang harus dibayar untuk hal demikian.
Saya justru khawatir, seperti juga kekhawatiran Erich Fromm puluhan tahun lalu terhadap ancaman perang nuklir yang bakal melanda dunia, "jika kita akan binasa dalam perang nuklir, hal itu bukan karena manusia tidak mampu menjadi manusia, atau karena manusia pada dasarnya jahat; tetapi karena konsensus kebodohan telah mencegahnya untuk melihat realitas dan bertindak atas dasar kebenaran."
Dalam hal masalah Aceh, kalimat demikian bisa dirumuskan begini, "gagalnya UU PA mengadopsi MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh bukan hanya disebabkan oleh gagalnya elite lokal dan nasional menangkap aspirasi rakyat Aceh melainkan karena logika damai sudah dikalahkan oleh logika perang serta ambisi politik sesaat para elite yang serakah!“
Di atas segalanya, perlu diingat oleh kita semua bahwa perdamaian dan harapan rakyat Aceh untuk hidup dalam kesejahteraan bukan mimpi dan bukan pula utopia. Artinya, setelah bencana hebat yang menelan korban ratusan ribu orang itu, rakyat Aceh bisa menghibur diri karena perang sudah usai. Sudah saatnya kita hidup dalam suasana yang lebih normal.
Terakhir saya hanya ingin mengutip kalimat yang disampaikan oleh Erich Fromm, seorang tokoh humanis, yang disebutnya sebagai gejala umum di Jerman dua tahun sebelum perang dunia dimulai, "Si vis pacem para bellum” (Jika kau menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang). Pepatah itu diajarkan oleh guru bahasa latinnya yang sangat ditentangnya.
Di Aceh, UU PA sudah mulai dieja dengan “Ujong-ujong Peungeut Aceh”. Entahlah!
Pertama, amanat MoU Helsinki, pembuatan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan mesti sudah selesai dibuat pada 31 Maret 2006. Meski pembuatan UU itu menjadi tanggung jawab Indonesia, pada prinsipnya, karena itu menyangkut nasib rakyat Aceh, maka mau tidak mau mesti harus dikonsultasikan dengan rakyat Aceh. Rakyat berhak Aceh dilibatkan untuk perumusahan UU Pemerintahan Aceh itu.
Yang menarik di sini adalah, bahwa meski menjadi tanggung jawab Indonesia dan tenggat waktu-nya sudah ditetapkan, tetap UU itu tidak bisa disiapkan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam MoU Helsinki.
Hal inilah kemudian menimbulkan tanda-tanya besar di kalangan rakyat Aceh, apa sebenarnya yang sedang terjadi, dan apa maksud di balik keterlambatan pembuatan UU itu? Berkembang polemik kemudian, bahwa pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk melihat reaksi dari masyarakat Aceh. Jika tidak ada protes, maka waktu akan terus diulur-ulur. Hal ini juga ingin menunjukkan seberapa serius sih pihak AMM dan Internasional peduli dengan MoU Helsinki?
Kedua, jauh-jauh hari, kalangan sipil pro-demokrasi di Aceh dan tentu saja pihak GAM sendiri meminta agar rancangan UU PA yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan butir-butir MoU Helsinki yang disepakati para pihak dan juga dengan aspirasi rakyat Aceh yang sudah dirumuskan dalam draft DPRD Aceh. Kuat wacana saat itu bahwa jika UU PA disahkan tidak sesuai dengan semangat MoU, pihak GAM akan menolaknya.
Yang menarik, pada hari pengesahan menjadi UU PA dalam sidang Paripurna DPR RI, 11/7 lalu, kalangan sipil yang sejak dulu meminta penyegeraan pengesahan RUU PA sesuai dengan MoU Helsinki tiba-tiba menyerukan mogok massal damai sebagai move politik untuk Jakarta agar UU PA disahkan sesuai dengan MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh.
Meski kemudian diketahui, bahwa mogok itu sama sekali tidak mempengaruhi sikap DPR untuk menunda pengesahan, maupun menyempurnakan UU PA sehingga dapat diterima oleh semua pihak termasuk GAM. Tetapi satu yang bisa dijadikan catatan, bahwa ke depan pasti Aceh akan kembali diramaikan oleh aksi-aksi demo, unjuk rasa maupun mobilisasi massa menentang UU PA tersebut. Entah oleh siapa.
Ketiga, tak kalah menarik adalah masalah hilangnya ratusan spanduk di kantor-kantor pemerintahan di Aceh. Sebelum pengesahan RUU PA menjadi UU PA, di setiap kantor pemerintahan di Aceh ditemui spanduk yang isinya kira-kira "rakyat Aceh mendukung pengesahan RUU PA sesuai MoU Helsinki."
Anehnya, entah ada intruksi dari atas atau tidak, belakangan spanduk yang berbunyi demikian sangat sulit ditemui. Ada yang menganggap, spanduk itu sengaja dihilangkan untuk mendukung dan melegalisasi pengesahan RUU PA meski tidah harus sesuai dengan MoU Helsinki. Di sini dapat dibaca, ada kompromi politik antara elite lokal di Aceh dan Nasional. Tentu saja terkait dengan Pilkada di Aceh.
Yang aneh, para wakil rakyat (DPRD) terkesan sama sekali tidak membela draft yang diusulkannya. Ini dapat dibaca dari pernyataan Ketua DPRD Aceh yang mengatakan bahwa UU PA yang disahkan itu diterima oleh rakyat Aceh. Meski kita tahu bahwa UU PA yang disahkan itu jauh melenceng dari draft yang diajukan oleh DPRD Aceh.
Masa Depan Perdamaian
Terlepas dari polemik di atas, saya justru menangkap kesan bahwa perdamaian di Aceh sedang terancam. Kenapa bisa ada kesimpulan demikian?
Ada beberapa alasan yang bisa dikemukan. Pertama, tingkat kekerasan akhir-akhir ini semakin meningkat. Malah mobil AMM sendiri menjadi sasaran penembakan seperti kejadian di Paya Bakong beberapa waktu lalu. Tindak kekerasan kemudian semakin merajalela, dan kian sering terjadi. Selain itu, aksi kekerasan bermotif perampokan juga semakin sering ditemui dan terjadi. Jika tak ada tindakan tegas dari AMM, diyakini aksi demikian akan terus berlanjut.
Pertanyaannya, jika terhadap aksi demikian AMM tidak dapat bertindak tegas, bagaimana dengan pelanggaran terhadap masalah politik katakanlah pengesahan UU PA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki?
Kedua, proses perdamaian belum begitu dirasakan manfaatnya oleh para anggota GAM. Janji bantuan modal untuk anggota GAM banyak yang belum terealisasi. Mulai muncul wacana di kalangan mereka bahwa kondisi seperti ini tidak lebih baik seperti ketika DM dulu. Jika mantan tentara ini tidak diperdulikan dan cenderung diabaikan, bukan tidak mungkin mereka semakin kecewa dengan proses yang ada.
Ketiga, Aceh Monitoring Mission (AMM) dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa mereka berada di Aceh sampai dengan September 2006. Dapatkah kemudian kita menjamin kondisi Aceh akan aman dan damai pasca kepulangan mereka? Tak hanya itu, NGO asing sekarang sudah mulai khawatir terhadap kondisi Aceh. Jika Aceh bergolak, mereka tentu tidak segan-segan keluar dari Aceh.
Keempat, jika hasil kajian GAM terhadap UU PA, ternyata GAM secara institusi menolak UU PA tersebut dan meminta pemerintah untuk mengubah secara total UU PA tersebut, apakah pemerintah bersedia melakukan perubahan terhadap UU PA ini?
Jika pemerintah tidak mau melakukan perubahan, sementara GAM sudah menolaknya, apakah UU PA itu bisa secara leluasa dijalankan? Tentu akan banyak hambatan yang akan ditemui. Apalagi kalangan sipil Aceh katakanlah SIRA beserta beberapa elemen lainnya sudah secara jelas menyatakan menolak UU PA tersebut. Bukankah itu menjadi masalah? Diakui atau tidak, SIRA punya kekuatan massa untuk menggagalkan implementasi UU PA tersebut, di mana kemudian mereka akan memobilisasi massa menentang UU PA ini. Kita tidak bisa meremehkan kekuatan SIRA.
Yang mau disampaikan, kita tidak ingin gara-gara UU PA ini kita mesti mengorbankan perdamaian. Penolakan rakyat Aceh jangan dianggap angin lalu saja. Pemerintah, melalui elite politik dan parpol tentu tidak bisa memaksakan libido politiknya terhadap Aceh demi kepentingan Pilkada? Karena akan sangat mahal harga yang harus dibayar untuk hal demikian.
Saya justru khawatir, seperti juga kekhawatiran Erich Fromm puluhan tahun lalu terhadap ancaman perang nuklir yang bakal melanda dunia, "jika kita akan binasa dalam perang nuklir, hal itu bukan karena manusia tidak mampu menjadi manusia, atau karena manusia pada dasarnya jahat; tetapi karena konsensus kebodohan telah mencegahnya untuk melihat realitas dan bertindak atas dasar kebenaran."
Dalam hal masalah Aceh, kalimat demikian bisa dirumuskan begini, "gagalnya UU PA mengadopsi MoU Helsinki dan aspirasi rakyat Aceh bukan hanya disebabkan oleh gagalnya elite lokal dan nasional menangkap aspirasi rakyat Aceh melainkan karena logika damai sudah dikalahkan oleh logika perang serta ambisi politik sesaat para elite yang serakah!“
Di atas segalanya, perlu diingat oleh kita semua bahwa perdamaian dan harapan rakyat Aceh untuk hidup dalam kesejahteraan bukan mimpi dan bukan pula utopia. Artinya, setelah bencana hebat yang menelan korban ratusan ribu orang itu, rakyat Aceh bisa menghibur diri karena perang sudah usai. Sudah saatnya kita hidup dalam suasana yang lebih normal.
Terakhir saya hanya ingin mengutip kalimat yang disampaikan oleh Erich Fromm, seorang tokoh humanis, yang disebutnya sebagai gejala umum di Jerman dua tahun sebelum perang dunia dimulai, "Si vis pacem para bellum” (Jika kau menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang). Pepatah itu diajarkan oleh guru bahasa latinnya yang sangat ditentangnya.
Di Aceh, UU PA sudah mulai dieja dengan “Ujong-ujong Peungeut Aceh”. Entahlah!
Tags:
Artikel