Di Aceh, khususnya di Pidie, palee (palu) sering digunakan para ibu-ibu untuk peh kerupuk mulieng. Padahal palee sebenarnya digunakan untuk peh labang (paku) atau untuk mengetok benda-benda keras. Tapi, banyak orang di Aceh was-was atau harap-harap cemas saat menunggu khok palee beberapa waktu lalu. Seolah-olah khok palee pertanda harapan hidup semakin terbuka. Meski setelah khok palee, kebahagiaan tak kunjung juga tiba.
Meski ada yang bilang, hidup sekarang jadi tak bermakna ketika tak punya harapan. Semua orang berhak punya harapan, termasuk harapan kecil sekalipun. Karena orang-orang yang punya harapan adalah orang-orang yang menatap hidup dengan optimis. Mereka punya sesuatu yang diharapkan. Meski, seringkali harapan itu tak seindah kenyataan. Tapi, punya harapan saja sudah lebih dari cukup.
Palee, atau palu, digunakan untuk memperbaiki sesuatu. Orang atau utoh, pasti sangat akrab dengan palee. Dengan palee, mereka membuat rumah jadi kuat. Dengan palee pula, rumah yang tadinya tak bagus, jadi sempurna, meski sekarang banyak utoh tak lagi akrab dengan palu, kecuali untuk beberapa bagian saja.
Kawan saya bilang begini, bahwa palee jameun tidak ekonomis? Palee musem damai yang ekonomis. Benarkah demikian? Dulu, katanya, palee Hakim Bow, meski tidak ekonomis tetapi berorientasi pada keadilan dan kebenaran atas keyakinan. Jika ada yang pernah menonton film Hakim Bow, pasti ingat bagaimana berwibawanya sebuah palee, karena tak sembarang diketuk. Palee hakim Bow dikhoek ketika yakin putusan itu benar, adil walaupun pahit.
Sementara banyak palee sekarang baru dikhok ketika nilai ekonomis sudah nampak. Untuk dewan ketika perkara wuek tumpok semakin jelas. Artinya khok palee bukan lagi untuk membuat sesuatu menjadi lipeh, karena khok palee bagi anggota dewan bagaimana harus bermakna semakin tebal anggaran yang bisa masuk ke kantong mereka. Sementara para hakim sekarang biasanya sering khok palee ketika share (pembagian) atau salah satu pihak membayar dengan harga yang lebih tinggi (kasus hukum artis bisa menjelaskan fenomena ini). Khok palee baru dilakukan, ketika harga satu ayunan dihargai dengan nilai tinggi. Bagi kita kedengarannya memang aneh, ketika nilai ayunan ikut diperhitungkan.
Tapi tahukah kita, ada satu kelompok yang sama sekali tak memperdulikan lagi berapa harga satu ayunan untuk khok palee, yaitu para pengrajin emping. Ureung peh kerupuk. Ureung teu-upah peh (pekerja) laen upah, laen keunira. Ada yang perhitungannya berdasarkan satu bambu, ada si aree berapa ongkosnya. Harganya beda-beda. Sementara jika pemilik aneuk mulieng geupeh keu droe geuh, cost produksi sering bisa lebih dihemat.
Pertanyaan kita, ketika anggota DPR melakukan khok palee, mereka umumnya berlagak sebagaia apa? Apakah sebagai buruh, pemilik modal atau penikmat laba, yang mendapatkan fee setiap ayunannya, dan bunyi. Bunyi khok palee sekali berapa harganya. Ataukah, dalam khok palee berlaku juga hukum agen karena ada deal-deal di belakang meja, di mana rakyat tak perlu tahu, dan tak mungkin diberitahu. Kan ada yang bilang begini, “Oke, kita sepakat dengan anggaran sejumlah sekian, tetapi berapa anggaran yang dishare untuk kami sebagai upah ayunan palu?” (HA 110708)
sumber foto di sini
Palee, atau palu, digunakan untuk memperbaiki sesuatu. Orang atau utoh, pasti sangat akrab dengan palee. Dengan palee, mereka membuat rumah jadi kuat. Dengan palee pula, rumah yang tadinya tak bagus, jadi sempurna, meski sekarang banyak utoh tak lagi akrab dengan palu, kecuali untuk beberapa bagian saja.
Kawan saya bilang begini, bahwa palee jameun tidak ekonomis? Palee musem damai yang ekonomis. Benarkah demikian? Dulu, katanya, palee Hakim Bow, meski tidak ekonomis tetapi berorientasi pada keadilan dan kebenaran atas keyakinan. Jika ada yang pernah menonton film Hakim Bow, pasti ingat bagaimana berwibawanya sebuah palee, karena tak sembarang diketuk. Palee hakim Bow dikhoek ketika yakin putusan itu benar, adil walaupun pahit.
Sementara banyak palee sekarang baru dikhok ketika nilai ekonomis sudah nampak. Untuk dewan ketika perkara wuek tumpok semakin jelas. Artinya khok palee bukan lagi untuk membuat sesuatu menjadi lipeh, karena khok palee bagi anggota dewan bagaimana harus bermakna semakin tebal anggaran yang bisa masuk ke kantong mereka. Sementara para hakim sekarang biasanya sering khok palee ketika share (pembagian) atau salah satu pihak membayar dengan harga yang lebih tinggi (kasus hukum artis bisa menjelaskan fenomena ini). Khok palee baru dilakukan, ketika harga satu ayunan dihargai dengan nilai tinggi. Bagi kita kedengarannya memang aneh, ketika nilai ayunan ikut diperhitungkan.
Tapi tahukah kita, ada satu kelompok yang sama sekali tak memperdulikan lagi berapa harga satu ayunan untuk khok palee, yaitu para pengrajin emping. Ureung peh kerupuk. Ureung teu-upah peh (pekerja) laen upah, laen keunira. Ada yang perhitungannya berdasarkan satu bambu, ada si aree berapa ongkosnya. Harganya beda-beda. Sementara jika pemilik aneuk mulieng geupeh keu droe geuh, cost produksi sering bisa lebih dihemat.
Pertanyaan kita, ketika anggota DPR melakukan khok palee, mereka umumnya berlagak sebagaia apa? Apakah sebagai buruh, pemilik modal atau penikmat laba, yang mendapatkan fee setiap ayunannya, dan bunyi. Bunyi khok palee sekali berapa harganya. Ataukah, dalam khok palee berlaku juga hukum agen karena ada deal-deal di belakang meja, di mana rakyat tak perlu tahu, dan tak mungkin diberitahu. Kan ada yang bilang begini, “Oke, kita sepakat dengan anggaran sejumlah sekian, tetapi berapa anggaran yang dishare untuk kami sebagai upah ayunan palu?” (HA 110708)
sumber foto di sini
Tags:
pojok