MK Putuskan Calon Independen Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/12) hari ini sekitar pukul 15.00 WIB dijadwalkan membacakan putusan uji materi pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon perseorangan kepala daerah.
“Dari undangan yang kita terima, besok (hari ini, red) sekitar jam 15.00 WIB MK menggelar sidang soal Judicial Review UUPA soal Calon Independen. Semoga jadwal ini tidak berubah lagi,” ujar Mukhlis Mukhtar, dari tim kuasa hukum Judicial Review UUPA, saat dihubungi Harian Aceh, Rabu (29/12) malam.

Mukhlis yang sedang di Jakarta memenuhi undangan MK mengaku sangat yakin Calon Independen akan dimenangkan MK. Menurut logika hukum, MK harus mengesahkan calon Independen di Aceh.

“Kita sangat yakin MK akan mengesahkan calon independen, karena yang kita gunakan untuk menguji pasal 256 UUPA adalah argumentasi hukum. Ini juga untuk keberlangsungan demokratisasi di Aceh,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak terganggu dengan hadirnya para petinggi ke Jakarta menemui Presiden, MK dan Menkopolkam. Karena kehadiran mereka tidak akan mempengaruhi keputusan MK.

“Jika MK menolak Judicial Review UUPA soal Calon Independen berarti sudah melanggar konstitusi. Kita akan menggugat MK jika sampai tidak mengesahkan calon Independen untuk Pemilukada 2011 di Aceh,” kata Mukhlis.

Menurut Mukhlis, jika karena lobi-lobi pihak lain, MK kemudian menolak soal Calon Independen berarti MK menganggap rakyat Aceh bukan bagian dari NKRI. “Iya kan, di daerah lain sudah diberlakukan calon Independen, masak di Aceh ingin dihambat, berarti ini kemunduran. Jika ditolak berarti mereka mengganggap Aceh bukan bagian dari NKRI,” sambungnya sembari mengharapkan dukungan dari rakyat Aceh agar MK mengesahkan calon Independen.

Pendapat senada juga disampaikan Fadjroel Rahman dari Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI). Menurutnya, kehadiran sejumlah petinggi GAM ke Jakarta yang rencananya akan menemui Presiden, MK dan Menkopolkam, tidak akan berpengaruh terhadap putusan soal independen.

“MK tidak akan terpengaruh GAM, percayalah, ini soal Konstitusi versus UUPA saja,” ujarnya saat dihubungi via jejaring sosial Twitter, Rabu (29/12) malam.

Fadjroel mengaku akan hadir dalam sidang MK. “Harus hadir karena kami dari Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menjadi pihak terkait dalam uji materi UUPA ini,” sebutnya sembari meminta dukungan agar MK memutuskan soal Independen sehingga Oktober 2011 Pemilukada Aceh akan kembali dimenangkan barisan Independen lagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh (PRA), Thamren Ananda berharap dengan hadirnya Calon Independen akan memberi warna baru dalam perpolitikan di Aceh  menjelang Pemilukada.

“Kita sangat optimis MK akan mengabulkan gugatan penggugat. Putusan ini akan memberikan harapan baru bagi rakyat Aceh,” sebutnya.

Menurut Thamren, keputusan MK soal Independen akan melahirkan banyak calon pemimpin ke depan, dan Aceh tidak lagi miskin calon pemimpin.

Dipimpin Ketua MK
Anggota Kuasa Hukum Judicial Review UUPA, Safaruddin, SH, kepada Harian Aceh mengabarkan, sidang pembacaan keputusan MK soal Independen Aceh akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Dr Mahfud MD.

“Kita berharap jadwal ini tidak ada lagi bergeser tanpa sebab seperti beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menurut Safaruddin, jadwal sidang judicial review ini secara jelas tercantum di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id. Dalam situs tersebut, tertera jadwal sidang untuk JR UUPA dengan No perkara 35/PUU-VIII/2010 dilaksanakan pukul 15:00 sampai selesai dengan agenda sidang pleno pembacaan putusan.

”Kita mengharapkan kasus ini bisa segera tuntas dengan keputusan yang memihak pada rakyat Aceh. Kita juga berharap MK independen,” harap dia. 

Sebagaimana berita sebelumnya, agenda pelaksanaan sidang putusan gugatan pasal calon independen telah pernah dijadwalkan pada Selasa (30/11). Namun sidang tersebut tiba-tiba ditunda tanpa sebab.fik/mrd

---sumber Harian Aceh, Kamis 30 Desember 2010

Update:
Informasi yang kami terima dari Safaruddin, SH (salah seorang kuasa hukum JR UUPA) dan Fadjroel Rachman dari Gerakan Nasional Calon Independen, akhirnya MK memenangkan Uji Materi UUPA yang membolehkan Calon Independen bartarung dalam Pemilukada Aceh 2011 dalam sidang Kamis (30/12). 


Lihat di Situs Mahkamah Konstitusi

Post a Comment

Previous Post Next Post