Aceh

Aceh, sebuah nama yang ucapannya cukup singkat bagi lidah kita. Tetapi, meskipun singkat, Aceh adalah sebuah pengecualian, dalam hampir berbagai hal. Saat masa penjajahan, ketika daerah lain bertekuk lutut di hadapan Belanda, Aceh masih mengobarkan perlawanan, dan masih sempat membantu saudara-saudaranya dari daerah lain di Indonesia. Aceh juga penyumbang pesawat terbang agar pemimpin republik mampu menembus blokade Belanda. Apalagi yang dilakukan Aceh saat itu, bisa jadi tak mampu dilakukan oleh daerah lain. Jelas, Aceh adalah pengecualian.


Ketika kata tsunami tak pernah terucap di mulut kita, karena seperti tak pernah hadir di Indonesia, Acehlah yang membuat setiap mulut di negeri ini tak henti-hentinya menyebut kata tsunami. Saat bagian lain dari negeri ini tak pernah tahu bagaimana dahsyatnya air tsunami, orang Aceh bisa merasakannya, bahkan sangat dekat. Saat masyarakat di bagian negeri hampir tak mampu berucap apa-apa ketika TV menyiarkan hasil rekaman amatir dahsyatnya tsunami, orang Aceh masih bisa berjuang menyelamatkan diri sambil menyebut-nyebut nama Tuhan. Kenapa bisa terjadi? Karena Aceh adalah pengecualian.

Ketika daerah lain belum mengenal calon independen, pilkada di Aceh sudah dibolehkan hadirnya calon independen. Malah, suksesnya Pilkada Aceh dengan hadirnya calon independen, membuat negeri ini terpaksa merevisi kembali UU No.32/2004 yang membolehkan adanya calon independen. Ketika di tempat lain belum dikenal partai lokal, maka pada pemilu 2009 di Aceh nanti, partai lokal dan nasional akan saling sikut-sikutan memperebutkan suara. Kenapa bisa terjadi? Karena Aceh adalah pengecualian.

Benarkah Aceh sebuah pengecualian dan karena itu istimewa? Susah juga menjawabnya. Yang jelas, meskipun Aceh sudah diberikan kewenangan mengurus rumah tangga sendiri dalam bentuk self government, tetapi banyak hal yang masih ditahan-tahan Jakarta. Tetapi, soal istimewa, contoh-contoh di atas bisa menjawabnya.

Ada lagi contoh Aceh sangat istimewa. Dulu ketika darurat militer diberlakukan di Timor Timur dan di Maluku, di kedua daerah tersebut sama sekali tidak diberlakukan KTP yang berbeda dengan KTP nasional. Tetapi apa yang terjadi di Aceh? Begitu status Darurat Militer diterapkan, masyarakat Aceh ‘diwajibkan’ memiliki KTP Merah Putih yang menurut orang Aceh ukurannya “ubee bluet”. Kebijakan KTP Merah Putih diberlakukan untuk menguji jiwa nasionalisme orang Aceh. Padahal, soal yang satu ini (nasionalisme), orang Aceh sama sekali tak perlu diuji. Di tempat lain, bisa jadi, penduduknya tak pernah diminta mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, tetapi di Aceh, ikrar setia NKRI adalah ucapan wajib.

Dan hari ini (Senin, 28/7), bisa jadi pertama dalam sejarah, kongres PWI tingkat nasional dibuka oleh seorang Gubernur dan hal itu terjadi di Aceh. Padahal, kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelumnya selalu dibuka oleh seorang presiden. Lalu, kita bertanya, kenapa hal itu bisa terjadi? Karena Aceh adalah pengecualian. Bukankah hal itu dapat dibaca, bahwa Aceh istimewa dalam segala hal. Bisa juga karena Aceh sudah ‘diperlakukan’ sebagai pemerintahan sendiri, dan punya otoritas penuh.

Aceh adalah sebuah pengecualian. Saya merasakannya sendiri ketika tanpa sengaja melewati bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Di sebuah sudut menuju arah Peunayong, saya melihat sebuah papan reklame ukuran besar yang isinya (kira-kira): “Selamat Datang Presiden Republik Indonesia dalam Kongres PWI…” dan masih dipajang sampai tulisan ini ditulis. Bukankah itu bentuk pembohongan publik? Sebuah pengkhianatan pada kata yang dipertontonkan di muka umum. (HA 280708)



Post a Comment

Previous Post Next Post