Mencoba Lagi Memberantas Korupsi

Apa yang tergambar dalam benak kita membaca berita di media massa dalam beberapa bulan terakhir ini tentang banyaknya anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi? Kita sama sekali tidak percaya. Negara dengan berpenduduk muslim terbesar di dunia menjadi lumbung koruptor. DPRD, lembaga yang seharusnya memposisikan diri sebagai pembela dan penyambung aspirasi rakyat justru menjadi tempat yang subur untuk para koruptor. Mengkhianati amanah rakyat. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Peraturan-peraturan yang begitu ketat, tidak begitu ampuh untuk membendung praktik korupsi. Korupsi terus merajalela dan menggurita di negeri ini. Lembaga-lembaga pemantau korupsi, kehabisan kata-kata dan argument untuk mengurusi berjangkitnya korupsi. Akademisi kehilangan teori menjelaskan praktik biadab ini.

Entah sudah berapa kali seminar tentang pemberantasan korupsi dilaksanakan, tetapi tidak memberikan pengaruh apa-apa. Seruan-seruan tokoh-tokoh agama juga tidak begitu efektif memaksa koruptor untuk menghentikan praktiknya ini. Sementara gerakan moral yang dilakukan para aktivis mahasiswa juga tidak menciutkan nyali para koruptor. Kita bagai kehilangan akal menghadapi praktik satu ini.

Lembaga-lembaga Internasional setiap tahun mengeluarkan hasil survey tentang peringkat negara terkorup di dunia. Dalam setiap laporan itu, Indonesia selalu menduduki peringkat terbaik. Laporan PERC (2003), sebuah lembaga yang berbasis di Hongkong menempatkan Indonesia negara terkorup di Asia. Sementara Transparency Internasional (TI) menempatkan Indonesia pada peringkat ke-6 negara terkorup di dunia. Dahsyat!

Laporan ini juga tidak memberikan pengaruh terhadap perubahan perilaku pejabat kita. Bangsa ini sama sekali tidak merasa malu menjadi jawara dalam bidang korupsi. Tidak ada political will dari pemerintah secara sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Memang ada kebijakan, misalnya, dengan membentuk lembaga seperti KPK, tetapi belum menunjukkan hasil maksimal. Beberapa kalangan justru menganggap lembaga ini mandul. Baru akhir-akhir mulai kelihatan kinerja dari KPK yang lebih serius dalam hal pemberantasan korupsi seperti pemeriksaan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tersangka korupsi pembelian pesawat Mi-2 yang merugikan negara sebesar 4 miliar.

***

Para tokoh-tokoh moralis, saban hari menulis di media massa menjelaskan praktik terkutuk ini. Berbagai pendekatan digunakan, dikaji dari sebagai sudut pandang budaya dan menjelaskan sebab-sebab terjadinya korupsi berjamaah ini. Mereka tak lupa menawarkan solusi untuk memberantasnya. Tetapi pendekatan teoritik mereka hanya terlihat ampuh di atas kertas dan menjadi mandul ketika berhadapan dengan kenyataan pelaku korupsi. Gagal dalam hal operasional.

Teori-teori mereka sulit sekali dioperasionalkan dalam kehidupan. Yang terjadi justru timbul polemik dan berdebat seputar pendekatan yang digunakan. Sehingga cenderung memunculkan dialektika dan mengasah kemampuan akademik untuk melahirkan kontruks pemikiran-pemikiran baru. Teori-teori yang awalnya dikemukakan untuk merangsang, menghidupi gairah melawan dan memberantas praktik korupsi, kemudian berakhir pada perdebatan atau setidaknya sekedar menjadi wacana diskursus.

Lihat saja tulisan Abdul Munir Mulkan tentang Teologi Korupsi (kompas, 11/11/03) yang menggunakan pendekatan teologis untuk memahami dan memecahkan korupsi, kemudian, memunculkan pengembangan atas pemikiran ini. Seperti misalnya tulisan Masdar Hilmi yang menawarkan pemberantasan korupsi dengan doktrin Jihad. Perang melawan korupsi merupakan sebuah kewajiban Jihad (kompas, 17/11/03). Karena pemberantasan korupsi menurut Aloys Budi Purnomo (kompas, 17/11/03) merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama (global responsibility).

Jika dihitung dari dulu sampai sekarang, tak terhitung lagi berapa banyak tulisan-tulisan para tokoh yang menawarkan pendekatan baru dalam memberantas korupsi. Tetapi sama sekali tidak menunjukkan hasilnya. Karena praktik korupsi terus mewabah dan meluas, mengepung kita. Kita tidak tahu, mengapa sulit sekali memberantas korupsi. Atau jangan-jangan karena terlalu banyak teori atau pendekatan sehingga kita lupa mempraksiskannya.

Korupsi di negeri ini oleh beberapa kalangan dianggap sudah membudaya. Dan ini terbukti dari dulu sampai sekarang. Bangsa tidak bisa terlalu jauh menghindari praktik korupsi. Dari lembaga yang paling tinggi sampai lembaga terendah kepala desa tidak luput dari praktik korupsi. Praktik korupsi sudah sangat sistemik. Sangat sulit menembus tembok ini. Aturan-aturan yang dibuat tidak mampu menembusnya. System membuka peluang terjadinya praktik terkutuk ini dalam setiap lini kehidupan.

***
Daerah yang kuat memegang tradisi keislaman seperti Aceh dan Sumatera Barat juga tidak luput praktik korupsi. Beberapa waktu lalu, 43 anggota DPRD Sumbar (17/05) termasuk pimpinannya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Vonis terhadap mereka ini termasuk terlambat karena di akhir jabatan mereka. Perilaku mereka terdeteksi ketika masa tugas mereka menjelang berakhir. Tetapi vonis ini cukup menggembirakan kita bersama. Pengadilan Negeri Padang memulai suatu tindakan yang sangat tepat dan kemudian merebak diikuti oleh daerah lain. Kita ketahui, banyak anggota DPRD diberbagai daerah yang kemudian ditahan karena terbukti melakukan praktik korupsi. DPRD yang sebelumnya kelihatan adem ayem tiba-tiba menjadi tempat berkumpulnya para koruptor.

Pemberitaan Kompas (24/08) tentang kasus korupsi di Aceh mencapai Rp 2,7 triliun sangat menyentakkan dada kita semua. Menurut ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengutip hasil tim monitoring menyebutkan korupsi itu melibatkan 68 proyek yang jumlahnya mencapai 2,7 triliun, di mana seluruh instansi pemerintahan terlibat, mulai dari tingkat kabupaten sampai departemen, termasuk institusi TNI dan Polri. Korupsi terjadi secara berjamaah, di mana semua intansi menjadi institusi para maling. Luar biasa!

Kita menjadi yakin bahwa, di daerah yang didera konflik hebat biasanya angka korupsi tumbuh sangat subur. Kondisi yang abnormal (konflik) membuka peluang bagi pihak-pihak yang ada di sana untuk melakukan korupsi. Berlaku sebuah rumus umum, jika di antara pelaku korupsi tidak boleh saling mengkhianati (membongkar kasus korupsi ke pihak luar), agar praktik ini sulit untuk dideteksi. Seperti di Aceh yang berada dalam pengawasan militer, kebebasan berpendapat sangat dibatasi. Jika juga ada yang mencoba membongkar kasus ini tidak sulit menghentikannya. Cukup diberi stempel GAM, maka urusannya selesai.

Menjadi masuk akal, jika di Aceh, praktik yang begitu sistemik dan melibatkan semua instansi pemerintahan termasuk Polri dan TNI tidak bisa diberantas. Karena seperti disebut di atas, ada deal di antara para pelaku korupsi untuk tidak mengkhianati kawan se profesi. Dalam laporan tim monitoring juga ditemukan selama darurat militer tahap pertama dan kedua, korupsi terjadi pada semua jenis operasi seperti operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemulihan keamanan dan operasi pemantapan jalannya pemerintahan.

Kita terenyuh mendengar betapa dahsyatnya praktik korupsi di sana. Padahal kehidupan rakyat di sana sangat menderita. Mereka tidak menikmati hasil kekayaan daerahnya. Bantuan yang banyak mengalir ke sana mulai dari bantuan kemanusiaan sampai bantuan pembangunan semuanya masuk dalam kantong pejabat. Sementara rakyat hidup dalam suasana mencekam.

Kita patut berburuk sangka, kalau konflik Aceh sengaja dibuat se-permanen (langgeng) mungkin untuk memuluskan praktik korupsi ini. Semakin lama konflik Aceh berarti semakin memberikan manfaat finansial kepada pejabat di sana. Pantas berbagai solusi damai ditolak atau dibuat tidak efektif, dengan berbagai rekayasa. Aceh sengaja dikondisikan se-mencekam mungkin sehingga pemerintah mengedepankan pendekatan militer. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi elite di daerah untuk menikmati kekayaan dan bantuan dengan jalan mengkorupsi uang rakyat. Elite di daerah menjelma menjadi rezim maling (kleptokrat).

***
Pertanyaan kita selanjutnya adalah apa yang harus dilakukan? Kesadaran agama apakah cukup efektif untuk mereduksi praktik korupsi? Pertanyaan ini selalu menarik untuk dikaji. Walaupun kenyataan yang terjadi justru membuat kita semakin pesimis pada aksi pemberantasan korupsi. Karena, sepertinya korupsi tidak lagi mengenal kesalehan beragama. Agama seseorag tidak menjamin dia tidak melakukan korupsi.

Walaupun setiap tahun orang yang naik haji meningkat, pengajian digelar di mana-mana, mesjid-mesjid terisi penuh, tetapi belum memberikan hasil positif. Kesalehan ritual/kesalehan beragama ini tidak dibarengi dengan kesalehan social. Dalam pengertian, kesadaran teologis ini tidak mampu memberikan dampak terhadap kehidupan sosial. Seperti misalnya membuat orang merasa bersalah jika mengambil/mengkorupsi uang rakyat. Tetapi internalisasi kesalehan beragama ini tidak tampak dalam kehidupan sosial. Ini problemnya.

Gerakan antikorupsi yang digelorakan oleh organisasi Islam terbesar (NU dan Muhamadiyah) tahun 2003 lalu juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Padahal jika gerakan ini efektif, kita boleh sedikit lega. Karena setidaknya anggota organisasi ini sudah menunjukkkan teladan dengan tidak melakukan korupsi. Berarti separuh penduduk negeri ini bebas dari polusi korupsi termasuk pejabat/elite politik yang berasal dari organisasi ini.

Gerakan ini juga belum begitu berhasil, karena para anggota DPR maupun DPRD yang berasal dari dua organisasi ini—bergabung dengan partai yang berbasis massa dua organisasi ini—tidak luput dari korupsi. Kita akui jika gerakan ini belum selesai. Hasyim Muzadi, ketua PBNU, organisasi yang mendeklarasikan gerakan antikorupsi bersama Muhammadiyah, misalnya sekarang maju sebagai cawapres. Jika beliau tetap komitmen, kita memiliki harapan untuk memberantas korupsi.

Seperti diungkapkan olehnya pada acara satu dasawarsa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Hotel Nikko Jakarta, bahwa dirinya maju menjadi cawapres karena lelah berjuang dari luar, tidak didengar. Dirinya ingin mengetahui secara langsung tempat-tempat yang selama ini diduga melakukan korupsi. Sehingga dengan begitu dia langsung bisa menindaknya. Tidak seperti selama ini, korupsi antara ada dan tiada, karena pelakunya tidak pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Ke depan, kita boleh memiliki harapan terhadap pemberantasan korupsi. Karena kesadaran untuk memberantas korupsi itu sudah menjadi agenda bersama. Apalagi sekarang sudah mulai banyak pelaku korupsi yang ditangkap atau ditahan. Seperti terbongkarnya korupsi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD di berbagai daerah dan di antaranya sudah mulai diperiksa dan ditahan. Seperti anggota DPRD Kota Kendari baru-baru ini.

Terungkapnya kasus korupsi ini, mengingatkan kita kepada fatwa ulama NU dalam sebuah Munas Alim Ulamanya akhir Juli 2002, yang mengeluarkan fatwa agar umat tidak menshalati jenazah koruptor, sebelum uang atau harta hasil korupsinya dikembalikan. Fatwa itu bisa dioperasionalkan sekarang karena pelaku korupsi sudah banyak yang ditangkap. Uang hasil korupsi mereka harus dikembalikan. Jika tidak, ketika mereka meninggal masyarakat tidak perlu menshalatinya atau membesuknya. Ini merupakan hukuman sosial baginya.

Koruptor tidak perlu dihukum mati, tapi kepada mereka cukup diberikan hukuman sosial, seperti kerja sosial. Di samping membuat pelakunya jera juga memberikan manfaat bagi rakyat banyak. Misalnya, terhadap orang yang terbukti melakukan korupsi, mereka wajib membangun gedung sekolah yang rusak, membangun fasilitas publik, menyerahkan kekayaannya untuk membiayai sekolah anak kurang mampu, serta membersihkan lingkungan, kerja bakti dalam jangka waktu yang ditetapkan, tetapi mereka harus dalam pemantauan dan ditahan sebagaimana biasanya. Hukuman ini diberlakukan sampai uang hasil korupsinya benar-benar habis dan dia menjadi jera. Jika ini efektif, koruptor yang lain pasti ciut nyalinya dan tidak berani meneruskan perilaku korupnya itu.

Penulis adalah pemerhati masalah politik dan social kemasyarakatan, wartawan Tabloid Antikorupsi LACAK

Post a Comment

Previous Post Next Post