Oleh Taufik Al Mubarak
Berakhir sudah hegemoni TV Kabel Berlangganan Astro. Departeman Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara resmi menutup siaran (black out) TV yang dioperasikan oleh PT Direct Vision asal Malaysia tersebut sejak Jumat, 11 April 2008 pukul 10.00 WIB. Penutupan tersebut berdasarkan Surat No.86/M.KOMINFO/4/2008, karena Astro belum memenuhi kewajibannya sebagaimana diminta oleh Depkominfo.
Kewajiban yang belum dipenuhi Astro, sebagaimana disampaikan oleh Freddy Tulung, Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo yakni, Astro belum membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Artro juga belum memenuhi kewajiban antara penyedia jaringan siaran (net provider) dengan penyedia konten siaran (content provider).
Penutupan siaran Astro juga karena pihak PT Direct Vision belum memiliki Izin Siaran Radio (ISR) untuk melakukan siaran, di samping mereka belum melakukan Uji Layak Operasi. Setiap stasiun televisi mutlak harus memiliki ISR agar bisa mengirimkan siaran kepada pemirsa, karena masalah ISR sudah diatur dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 33 ayat 1, dan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun, apa yang disampaikan oleh pihak dari Depkominfo itu dibantah oleh pihak PT Direct Vision. Seperti disampaikan Halim Mahfudz, VP Corporate Affairs PT Direct Vision, pihaknya telah memenuhi empat kewajiban yang diminta oleh pemerintah, yaitu pembayaran BHP frekuensi dengan meminta pemerintah melakukan Uji Layak Operesi (ULO). Pihak PT Direct Vision juga telah menyelesaikan perjanjian dengan PT Broadband Multimedia yang dulunya Kabelvision sebagai penyelenggara jaringan (net provider).
Malah, kata Halim untuk BHP frekuensi, pihaknya sudah membayar Rp191.390.285 melalui Bank Mandiri di Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat kepada bendahara penerima Ditjen Postel. Selain itu, pihaknya telah memindahkan kantor mereka dari Karawang ke Gedung Citra Graha Building Jakarta.
“Kami menunggu aksi dari pemerintah (untuk membuka siaran PT Direct Vision) karena semua permintaan sudah kami penuhi,” katanya kepada pers.
Sebenarnya, keberadaan Perusahaan Milik Asing (PMA) PT Direct Vison yang mengoperasikan TV Kabel Astro sudah lama memunculkan polemik di masyarakat. Apalagi, Astro memegang hak siar eklusif English Premier League (EPL). Padahal, saat itu, di Indonesia belum semuanya memiliki akses Astro. Belum lagi masyarakat yang sudah berlangganan TV Kable serupa seperti Indovision. Monopoli yang dilakukan Astro otomatis merugikan pelanggan Indovision. Mareka sudah tidak bisa lagi menyaksikan Liga Primer Inggris yang diakui sebagai liga terbaik saat ini di dunia. Apa yang dilakukan oleh Astro dengan memonopoli hak siar Liga Inggris sudah melanggar etika bisnis.
Astro juga dinilai sudah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena memunculkan masalah sosial (terutama dalam bidang olahraga), dan juga masalah nasionalisme. Apalagi, Malaysia selama ini dikenal tidak pernah ramah dengan budaya Indonesia. Masalah itu kemudian dikait-kaitkan juga dengan hak monopoli tersebut.
Karenanya, banyak pihak mulai gerah dengan keberadaan Astro.
”Cara itu tidak fair dan melanggar hukum persaiangan yang sehat. Ekslusivitas dilakukan oleh salah satu penyelenggara TV berbayar di Indonesia dengan ESPN Star Sport (ESS) sebagai hak siar EPL di Indonesia,” demikian pernyataan yang diteken oleh Wakil Dirut PT MNC Sky Vision Tbk (Indovision) Handhi S. Kentjoro, Dirut PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) Rahadi Arsyad, dan Corporate Secretary PT Indosat M2 Vision Andri Aslan, seperti dikutip koran Bisnis Indonesia (Sabtu, 18/08/07).
Sebelumnya, PT Indovision juga sudah melayangkan gugatan terhadap jaringan Astro, seperti Astro All Asia Network, Plc, PT Direct Vision, PT Boadband Multimedia Tbk (Kabelvision), International Global Network, BV, dan ESPN Star Sports.
Ke lima perusahaan itu dinilai PT Indovision sudah melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 4,7,10,13,16 hingga 21,24,25, dan 26.
Padahal, saat itu, Indovision sudah menjalin hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. ”Tindakan tersebut telah merusak dan mencederai nama baik Indovision di hadapan pelanggan dan masyarakat bisnis. Selain itu mengakibatkan investasi kami hilang,” kata Juniver Girsang, pengacara PT Matahari Lintas Cakrawala (pengelola Indovision) seperti dikutip detikcom, Selasa (02/05/06)
Apa yang disampaikan oleh Juniver tidak mengada-ada. Sejak Astro memegang hak siar eksklusif Liga Inggris, banyak pelanggan Indovision yang beralih ke Astro. PT Indovision malah mengaku mengalami kerugian sebesar US$1 miliar.
Kini, semenjak ditutup siarannya oleh Depkominfo, era kejayaan Astro berakhir sudah. Sejak tulisan ini dibuat belum ada kejelasan siaran Astro dibuka kembali oleh Kominfo.
Di seluruh channel siaran Astro terpampang tulisan ”Sorry, service currently not available”. Sementara situs Astro Indonesia www.astro-nusantara.com sudah normal seperti biasanya. Ketika diakses dari Harian Aceh, Senin (14/4) pukul 20.05, tampilan situs tersebut sudah normal, dan didapati pengumuman tentang jadwal Liga Inggris.
--------------beberapa jam yang lalu, sebelum tulisan ini diturunkan, Astro sudah mengudara lagi------------------------
NB: sudah dimuat di rubrik fokus Harian Aceh, Selasa 15 April 2008
Berakhir sudah hegemoni TV Kabel Berlangganan Astro. Departeman Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara resmi menutup siaran (black out) TV yang dioperasikan oleh PT Direct Vision asal Malaysia tersebut sejak Jumat, 11 April 2008 pukul 10.00 WIB. Penutupan tersebut berdasarkan Surat No.86/M.KOMINFO/4/2008, karena Astro belum memenuhi kewajibannya sebagaimana diminta oleh Depkominfo.
Kewajiban yang belum dipenuhi Astro, sebagaimana disampaikan oleh Freddy Tulung, Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo yakni, Astro belum membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Artro juga belum memenuhi kewajiban antara penyedia jaringan siaran (net provider) dengan penyedia konten siaran (content provider).
Penutupan siaran Astro juga karena pihak PT Direct Vision belum memiliki Izin Siaran Radio (ISR) untuk melakukan siaran, di samping mereka belum melakukan Uji Layak Operasi. Setiap stasiun televisi mutlak harus memiliki ISR agar bisa mengirimkan siaran kepada pemirsa, karena masalah ISR sudah diatur dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 33 ayat 1, dan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun, apa yang disampaikan oleh pihak dari Depkominfo itu dibantah oleh pihak PT Direct Vision. Seperti disampaikan Halim Mahfudz, VP Corporate Affairs PT Direct Vision, pihaknya telah memenuhi empat kewajiban yang diminta oleh pemerintah, yaitu pembayaran BHP frekuensi dengan meminta pemerintah melakukan Uji Layak Operesi (ULO). Pihak PT Direct Vision juga telah menyelesaikan perjanjian dengan PT Broadband Multimedia yang dulunya Kabelvision sebagai penyelenggara jaringan (net provider).
Malah, kata Halim untuk BHP frekuensi, pihaknya sudah membayar Rp191.390.285 melalui Bank Mandiri di Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat kepada bendahara penerima Ditjen Postel. Selain itu, pihaknya telah memindahkan kantor mereka dari Karawang ke Gedung Citra Graha Building Jakarta.
“Kami menunggu aksi dari pemerintah (untuk membuka siaran PT Direct Vision) karena semua permintaan sudah kami penuhi,” katanya kepada pers.
Sebenarnya, keberadaan Perusahaan Milik Asing (PMA) PT Direct Vison yang mengoperasikan TV Kabel Astro sudah lama memunculkan polemik di masyarakat. Apalagi, Astro memegang hak siar eklusif English Premier League (EPL). Padahal, saat itu, di Indonesia belum semuanya memiliki akses Astro. Belum lagi masyarakat yang sudah berlangganan TV Kable serupa seperti Indovision. Monopoli yang dilakukan Astro otomatis merugikan pelanggan Indovision. Mareka sudah tidak bisa lagi menyaksikan Liga Primer Inggris yang diakui sebagai liga terbaik saat ini di dunia. Apa yang dilakukan oleh Astro dengan memonopoli hak siar Liga Inggris sudah melanggar etika bisnis.
Astro juga dinilai sudah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena memunculkan masalah sosial (terutama dalam bidang olahraga), dan juga masalah nasionalisme. Apalagi, Malaysia selama ini dikenal tidak pernah ramah dengan budaya Indonesia. Masalah itu kemudian dikait-kaitkan juga dengan hak monopoli tersebut.
Karenanya, banyak pihak mulai gerah dengan keberadaan Astro.
”Cara itu tidak fair dan melanggar hukum persaiangan yang sehat. Ekslusivitas dilakukan oleh salah satu penyelenggara TV berbayar di Indonesia dengan ESPN Star Sport (ESS) sebagai hak siar EPL di Indonesia,” demikian pernyataan yang diteken oleh Wakil Dirut PT MNC Sky Vision Tbk (Indovision) Handhi S. Kentjoro, Dirut PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) Rahadi Arsyad, dan Corporate Secretary PT Indosat M2 Vision Andri Aslan, seperti dikutip koran Bisnis Indonesia (Sabtu, 18/08/07).
Sebelumnya, PT Indovision juga sudah melayangkan gugatan terhadap jaringan Astro, seperti Astro All Asia Network, Plc, PT Direct Vision, PT Boadband Multimedia Tbk (Kabelvision), International Global Network, BV, dan ESPN Star Sports.
Ke lima perusahaan itu dinilai PT Indovision sudah melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 4,7,10,13,16 hingga 21,24,25, dan 26.
Padahal, saat itu, Indovision sudah menjalin hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. ”Tindakan tersebut telah merusak dan mencederai nama baik Indovision di hadapan pelanggan dan masyarakat bisnis. Selain itu mengakibatkan investasi kami hilang,” kata Juniver Girsang, pengacara PT Matahari Lintas Cakrawala (pengelola Indovision) seperti dikutip detikcom, Selasa (02/05/06)
Apa yang disampaikan oleh Juniver tidak mengada-ada. Sejak Astro memegang hak siar eksklusif Liga Inggris, banyak pelanggan Indovision yang beralih ke Astro. PT Indovision malah mengaku mengalami kerugian sebesar US$1 miliar.
Kini, semenjak ditutup siarannya oleh Depkominfo, era kejayaan Astro berakhir sudah. Sejak tulisan ini dibuat belum ada kejelasan siaran Astro dibuka kembali oleh Kominfo.
Di seluruh channel siaran Astro terpampang tulisan ”Sorry, service currently not available”. Sementara situs Astro Indonesia www.astro-nusantara.com sudah normal seperti biasanya. Ketika diakses dari Harian Aceh, Senin (14/4) pukul 20.05, tampilan situs tersebut sudah normal, dan didapati pengumuman tentang jadwal Liga Inggris.
--------------beberapa jam yang lalu, sebelum tulisan ini diturunkan, Astro sudah mengudara lagi------------------------
NB: sudah dimuat di rubrik fokus Harian Aceh, Selasa 15 April 2008
Tags:
fokus