Pertarungan Merebut Basis

Kran demokrasi sudah dibuka di Aceh melalui MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam. Dalam point 1.2 tentang Partisipasi Politik disebutkan:

“Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat…”

Point tersebut jelas menjadi rujukan bagi Rakyat Aceh untuk mendirikan partai politik lokal. Maka, perangkat hukum untuk menterjemahkan point tersebut dibuat dalam bentuk Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan PP No 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.

Sejak setahun yang lalu, bermunculan partai-partai politik lokal, dengan beragam program kerja dan visi misi. Semuanya ingin berbuat sesuatu untuk rakyat Aceh. Mereka akan bertarung memperebutkan 2,3 juta suara rakyat Aceh.

Sejak ditutup masa pendaftaran pada 28 Februari lalu, sudah ada 13 Partai Lokal yang mendaftar di Depkum dan HAM. Ke 13 Partai Lokal ini akan diverifikasi dalam dua tahap. Sejak Senin (3/3) tim dari Dephum dan HAM sudah mulai melakukan verifikasi tiga parlok yaitu, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), dan Partai Darussalam. Ketiga partai ini sudah selesai diverifikasi di tingkat pusat. Sementara dua lagi, Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Daulat Atjeh (PDA) akan segera diverifikasi

Sedangkan delapan Parlok lagi, termasuk Partai GAM dan Partai SIRA, dinyatakan belum memenuhi syarat untuk diverifikasi sehingga kemungkinan masuk verifikasi tahap kedua pertengahan Maret nanti.

“Partai yang sudah mendaftar hendaknya segera melengkapi persyaratan administrasi, sehingga bisa dilakukan verifikasi,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Dephum dan HAM Aceh, Jailani M. Ali, SH.

Delapan parlok lain yang telah terdaftar adalah Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PS-PNS), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Aceh Aman Seujahtera, Partai Bersatu Atjeh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Jika ditelusuri latar belakang masing-masing partai, ada beberapa yang bakal mengail suara pada basis yang sama. Partai-partai itu adalah: Partai Aceh Mandiri (GAM), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Gabthat, Partai Aceh Aman Seujahtera, Partai Daulat Aceh (PDA) dan juga Partai Rakyat Aceh (PRA).

Partai GAM yang dipimpin Muzakkir Manaf, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) akan menjadi pemain kunci dalam pemilu 2009 nantinya. Setidaknya, meskipun tidak semua, anggota KPA cenderung memilih partai ini. Basis-basis GAM yang bisa disebut masih solid adalah Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Jaya. Di daerah-daerah ini partai GAM sudah sangat dikenal.

Sejauh ini, mesin politik GAM berjalan baik. Buktinya kemenangan pasangan Irwandi-Nazar dalam Pilkada 2006 lalu. Tak hanya itu, beberapa kandidat GAM juga menang dalam Pilkada di tingkat II. Baru-baru ini, Pemilihan di Aceh Selatan juga dimenangkan oleh pasangan GAM yaitu Tgk Husein dan Daska.

Sejumlah pemimpin-pemimpin GAM di tingkat II tentu saja akan menjadi mesin politik mendongkrak popularitas dan perebutan basis. Secara politik, keberadaan mereka akan sangat menguntungkan partai GAM. Jika komando GAM masih berjalan seperti sebelum darurat militer, maka dipastikan, GAM akan meraih suara terbanyak rakyat Aceh.

Tapi, partai GAM tidak bisa melenggang sendirian. Sejumlah partai lain siap bersaing merebut simpati di daerah basis GAM. Partai yang paling potensial merebut basis partai GAM adalah Partai SIRA, Partai Gabthat, PAAS, Partai Daulat Aceh, dan PRA.

Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai SIRA), merupakan sayap politik organisasi Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) juga bukan pemain kemarin sore dalam politik Aceh. Sejak tahun 1999 silam, SIRA sudah dikenal oleh masyarakat Aceh sebagai organisasi yang memperjuangkan referendum untuk Aceh. Bahkan, pada tahun 1999 SIRA berhasil menggerakkan jutaan rakyat Aceh datang ke Banda Aceh yang dikenal dengan Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU MPR) Aceh.

Pada tahun berikutnya, SIRA juga sukses melaksanakan Sidang Raya Rakyat Aceh untuk Perdamaian (SIRA Rakan). Bahkan, saat perjuangan UU PA, SIRA juga berhasil memobilisasi massa ke Banda Aceh tepat pada peringatan satu tahun perdamaian Aceh. Bukti-bukti sejarah itu, tentu saja memperkuat  dugaan bahwa Partai SIRA yang dipimpin duet Muhammad Nazar dan Muhammad Taufik Abda layak diperhitungkan dalam Pemilu 2009 nanti.

Pertarungan juga akan terjadi antara partai Gabthat dan partai Daulat Aceh yang akan berebutan suara para ulama dan santri. Partai Gabthat pimpinan Abu Tajuddin yang lebih dikenal denga Abi Lampisang, akan mencoba merebut basis kaum ulama dayah. Demikian juga PDA. Kedua partai ini, merupakan partainya kaum santri.

Sejumlah dayah yang ada di Aceh tentu saja menjadi lahan potensial untuk menghimpun suara bagi kedua partai ini. Tapi politik tak selamanya harus dipahami secara lurus. Bisa jadi, partai yang tidak diunggulkan justru menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2009 di Aceh.

Partai Rakyat Aceh (PRA) misalnya, partai ini termasuk partai yang paling siap di antara semua partai yang ada. Bukan saja mereka menjadi pelopor satu-satunya partai lokal di Aceh, tetapi juga partai yang paling pertama melengkapi persyaratan untuk diverifikasi. Bahkan, PRA partai pertama yang diverifikasi. Artinya, partai ini termasuk yang paling siap bertarung di Aceh. (fik)
Previous Post Next Post