Kosongkan Halaman Depan Koran!

Sebuah berita kembali datang dari Italia. Kali ini bukan soal Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang senang menggelar pesta seks dengan anak di bawah umur atau dengan pelacur, bukan pula soal pengaturan score pertandingan (Calciopoli). Tapi soal protes media. Sebuah protes yang sepertinya cukup efektif dan perlu ditiru oleh media lainnya: Mengosongkan halaman depan!

Protes itu dipicu oleh rancangan undang-undang yang mengendalikan penyadapan oleh polisi dan menerapkan denda berat kepada media yang menerbitkan transkip hasil sadapan. Anehnya, rancangan itu mendapat dukungan dari senat, meski kalangan media dan juga hakim menentangnya. Pasalnya, RUU itu dianggap akan menghambat perjuangan mereka melawan korupsi dan kejahatan tergorganisasi.

Halaman depan la Repubblica
Nah, protes yang dilakukan Koran berhaluan kiri La Repubblica pada edisi Jumat (11/6) sangat elegan. Mereka terbit dengan halaman satu yang kosong, bersih dari berita seperti biasanya. Agar protes itu efektif, mereka memuat sebuah memo kuning kecil bertuliskan: Undang-undang pemberangusan akan mencabut hak bagi warga Negara untuk mendapatkan informasi.

Menurut pemimpin redaksi La Repubblica, Ezio Mauro, mereka sengaja terbit dengan halaman depan kosong agar pembaca tahu bahwa kebebasan sedang terancam. “Kami terbit dengan sebuah halaman kosong untuk memberitahu para pembaca bahwa demokrasi telah dibuat korslet.”

La Repubblica (Republik) seperti dimuat di halaman Wikipedia adalah surat kabar umum dengan oplah terbesar di Italia. Surat kabar I ni didirikan pada tahun 1976 di Roma oleh group Espresso yang dipimpin Eugenio Scalfari dan Carlo Caracciolo serta grup Mandadori. Padah tahun 2005, oplahnya mencapai 587.268. 

Pada tahun 1990, Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi yang juga bos AC Milan, mengakuisisi grup pemilik Republlica. Namun, masyarakat politik Italia yang diketuai anggota Partai Demokrasi Kristen, Giulio Andreotti memaksanya menjual surat kabar tersebut kepada Carlo De Benedetti, yang hingga kini masih merupakan pemiliknya.

Di tempat kita sendiri, upaya pembungkaman pers juga sering terjadi. Undang-undang yang dirancang pemerintah sering berpotensi menghambat kebebasan pers. Malah, kalangan media sering tidak dilibatkan secara intens untuk menghasilkan sebuah produk peraturan yang bisa diterima oleh kalangan media. Akibatnya, sebelum disahkan menjadi Undang-undang sudah mendatangkan protes dimana-mana. Namun, protes itu baru dilakukan melalui aksi atau pun melalui pemberitaan. 

Padahal, jika semua media sepakat, setiap ada kebijakan pemerintah yang tidak menghargai kebebasan pers dan kebebasan untuk mendapatkan informasi, media melakukan protes dengan mengosongkan halaman depan Koran, sehingga pembaca tahu bahwa pembungkaman pers merupakan masalah serius! Cara La Repubblica layak dicoba….

Post a Comment

Previous Post Next Post