Wakil Gubernur:
“Mendagri Belum Tahu Bupati Mundur”

Banda Aceh | Harian Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto belum mengetahui tentang surat pengunduran diri Bupati Aceh Besar, Dr H Bukhari Daud. “Mendagri tidak menanyakan apa-apa tentang mundurnya Bupati,” jelas Wagub saat berbicara dengan Mendagri melalui telepon.


Mendagri, kata Wagub, hanya menanyakan bagaimana jalannya Pemerintahan Aceh. Pun begitu, kata Wagub, Mendagri memintanya untuk melacak kenapa Bupati mundur. “Mendagri minta kita melacak alasan Pak Bupati mengajukan surat pengunduran diri,” ujar Wagub tentang permintaan Mendagri setelah diberitahu tentang surat pengunduran diri Bupati.

Wagub sendiri saat menanggapi informasi mundurnya Bupati Aceh Besar, pada Jumat (5/9), menjelaskan bahwa maju mundurnya pejabat pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan peraturan berlaku. “Tolong lihat aturannya di UU PA bagaimana,” kata Wagub yang mengaku dirinya tidak berhak memberikan pernyataan, karena sebagai pejabat pemerintahan. Namun, jelasnya, dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UU PA), pasal 48 tentang pemberhentian, sudah dijelaskankan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,serta walikota dan wakil walikota berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Menurutnya, mundur dengan permintaan sendiri juga harus sesuai aturan, yaitu harus diputuskan dalam rapat paripurna DPRK, diterima atau tidak. “Maju mundur harus sesuai peraturan. Bagaimana dulunya ketika naik mencalonkan diri, juga berlaku ketika berkeinginan mundur,” jelasnya.

Kepada Harian Aceh, Wagub mengaku mengetahui informasi mundurnya Bupati dari SMS yang dikirim kepadanya. “Pak Wagub, apa benar Bupati Aceh Besar mundur?” ceritanya tentang SMS yang banyak diterimanya. Mendapat SMS begitu, Wagub langsung mencoba menghubungi Bupati, tetapi selalu gagal. Namun, katanya, kepastian berita mundurnya Bupati, didapatkannya setelah menghubungi pejabat Aceh Besar. Menyangkut surat pengunduran diri Bupati, kata Wagub, diterima satu jam kemudian, saat masuk kantor.

“Setelah saya membaca hasil faks tersebut, saya mencoba menghubungi Pak Bukhari, tetapi tidak pernah terhubung,” kata Wagub.(HA 060908)


Post a Comment

Previous Post Next Post