Membedah Berita yang Bikin Geli

Belakangan ini saya sudah sering disuguhkan berita yang terkesan lucu dan mengelikan. Dari berita-berita itu, setidaknya ada dua berita yang layak dibahas lagi. Pertama, berita yang dilansir Waspada Online dengan judul Gubernur Aceh Doyan Perempuan dimuat Sabtu (28/10), dan Kedua, berita dari Harian Berita Sore dengan judul Kisah Nyata Dialami Wartawan PWI Aceh. Kedua berita itu layak disebut ‘menggelikan’.


Sebagai orang yang sudah terjun (mungkin belum seluruhnya) dalam dunia media, saya cukup terganggu dan tidak nyaman dengan kedua berita tersebut. Pada berita pertama, kita disuguhkan produk jurnalistik yang sepenuhnya mengandalkan pada gosip, fitnah dan sama sekali tak layak disebut karya jurnalistik. Sementara pada berita kedua, kita dibuat bingung apakah ini produk jurnalistik atau hanya rekaan si jurnalis (jika penulisnya layak disebut jurnalis). Terlihat si penulis berita seperti belum pernah mengenyam pendidikan jurnalistik.

Akibatnya kedua berita itu menjadi bulan-bulanan di media jejaring sosial (facebook dan twitter) dan milis. Saya mencoba mengutip beberapa pendapat kawan-kawan yang tergabung dalam milis Alumnis LPDS (sorry pendapat kawan-kawan Aceh di Facebook tak dimasukkan karena saat menulis posting ini saya kesulitan mencarinya lagi).

Di milis LPDS, saat berita Waspada Online dilemparkan untuk didiskusikan, seorang anggota milis, Lawrence Dami Domahy, menulis:
Berita Waspada Online, bagi saya tidak lebih dari sebuah gosip. Berita seperti ini layak digugat dan disomasi karena menyalahi kaidah dan kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik, terkait perlindungan terhadap narasumber yang meminta identitasnya tidak ditulis, tidak berarti jurnalis seenaknya menyebarkan informasi yang bersifat sepihak. Check and balances serta cover both side harus ditaati oleh jurnalis dalam menulis berita. Berita yang dimuat di Waspada Online merupakan berita fitnah, karena Gubernur Aceh tidak diberi ruang sama sekali untuk menanggapi rumors itu. Selain itu, R yang disebut dalam berita itu tidak dikonfirmasi. Berita seperti ini membutuhkan sebuah investigasi, dan narasumbernya harus banyak, tidak hanya mengandalkan informasi dari satu narasumber saja.

Sementara Adrian Sajo,menulis tak kalah kerasnya:
(Berita Waspada Online, pen) sudah memenuhi unsur pelanggaran kaidah jurnalistik, dan sangat layak dilakukan somasi dan aduan ke dewan pers. bisa saja membuat sumber tapi tanggungjawab jatuh ke si pembuat berita. dan tidak berimbang karena tidak ada klarifikasi dari sang gubernur.

Pendapat hampir senada juga disampaikan Samsuri. Katanya: 
Waspada mengandalkan informasi dari narasumber anonim untuk mengungkap isu yang sangat sensitif menyangkut pejabat publik/negara. Sehingga isi beritanya hanya seperti rumor atau desas-desus. Ditambah lagi tidak cover both sides, berita Waspada ini tentu sangat bermasalah dari sisi kode etik jurnalistik…

Untuk berita di Harian Berita Sore, semua kawan-kawan jurnalis yang tergabung dalam milis Jurnalis-Aceh serentak membuat kesimpulan: berita han ek takhem (tidak sanggup ketawa). Jalimin, misalnya, menulis ‘tidak naik ketawa, lucu that). Sementara Imran Joni, mengusulkan agar si wartawan mengikuti kembali training cara menulis berita:
Peurelee penataran lom 5+1 H dan nyang njoe tugas redaktur edit berita.’ 
Dan banyak ucapan hampir senada diungkapkan kawan-kawan di milis (tak mungkin ditulis semuanya, hehehe).

Menjamurnya berita menggelikan itu, saya sendiri jadi membayangkan, apakah ini bentuk kebebasan pers yang didambakan masyarakat? Kita tahu, kebebasan pers mutlak dibutuhkan, tidak hanya untuk dunia pers semata tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, produk dari kebebasan pers haruslah mencerdaskan masyarakat.

Saya tidak tahu, apakah berita (terutama berita yang dimuat di Waspada Online) kemudian berlanjut dengan memuat konfirmasi dari pihak yang menjadi objek pemberitaan atau tidak, karena saya belum mendapatkan update terbaru dari kelanjutan berita tersebut.

Jika pun media yang memuatnya lupa memuat hak jawab atau hak koreksi, kita sebagai warga negara yang baik tentu saja berkewajiban untuk tidak membiarkan berita menyesatkan itu beredar luas.

Saya tahu di Waspada Online menyediakan kotak komentar atas setiap berita yang dirilisnya. Tetapi hingga kini kita lihat, belum ada komentar yang muncul. Saya sendiri sudah mencoba menulis komentar, tetapi tetap tidak muncul komentar. Memang, tayang tidaknya komentar kita sangat tergantung pada pengelola atau admin situs tersebut.

Saya kira, di situlah letaknya fungsi kita sebagai pembaca. Meski kita bukan objek yang diberitakan, kita tentu saja berkewajiban mengingatkan pihak pengelola agar tidak sembarangan merilis berita yang menyesatkan.

Karena, jika kita selaku pembaca mengetahui ada kesalahan di media tetapi tidak menggunakan hak koreksi atau hak jawab tentu saja kita belum bisa dikategorikan warga negara yang baik. Karena kita masih membiarkan informasi salah beredar di masyarakat.

Memang sih, di kalangan wartawan dikenal doktrin, yang menyatakan isu negatif yang berkembang di masyarakat luas, bila tidak ada yang mengklarifikasi, berita itu akan tersebar luas dan cenderung menjadi referensi publik. Malah, tak tertutup kemungkinan berita negatif tersebut akan memantik keonaran di dalam masyarakat.

Apa tugas wartawan ketika muncul informasi negatif dan terlanjur sudah beredar luas di masyarakat? Saya yakin wartawan yang sudah memiliki kompetensi tahu apa yang harus dilakukan (tahu yang kumau, kayak iklan Fanta). Ia dengan seperangkat pengetahuan dan informasi yang diketahuinya akan mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, dengan cara menghubungi pihak yang menjadi korban isu negatif itu, atau orang-orang yang memiliki informasi namun belum sempat dimintai keterangannya.

Jurnalis atau media kemudian mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Publiklah yang kemudian mengunyah-nguyah berita itu dan membuat kesimpulan apakah berita itu hanya sekedar isu/gosip atau memang demikianlah adanya.

Dalam buku Media Massa dan Masyarakat Modern (2003) karya William R. Rivers, Jay W. Jensen dan Theodore Peterson, di antara lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers, salah satunya adalah, “media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas”. Artinya, media dituntut untuk selalu akurat dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta dan pendapat harus dikemukakan murni sebagai pendapat. Namun, di sini, kriteria kebenaran dibedakan menurut ukuran masyarakat: Masyarakat sederhana dan masyarakat modern.

Dalam masyarakat sederhana, misalnya, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan media dengan informasi dari sumber-sumber lain. Sementara dalam masyarakat modern, isi media merupakan sumber informasi dominant, sehingga media lebih dituntut untuk menyajikan berita yang benar. Media harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.

Terakhir, saya ingin mengutip pendapat Albert Camus seperti ditulis dalam Krisis Kebebasan (1988), “Kebebasan pers tidaklah menjamin suatu negeri mencapai keadilan dan kedamaian, tetapi tanpa kebebasan pers, suatu negeri pasti tidak akan mencapai keduanya. Karena keadilan hanya akan terbukti bila rakyat dihormati hak-haknya, dan hak tidak ada artinya jika tidak diwujudkan.” Semoga kata-kata Albert Camus ini menjadi bahan renungan bagi kita.[]

---posting ini kutulis saat nongkrong di sudut BJ Kupi Keumangan, Beureuneuen, Sabtu (20/11) sambil menunggu hujan reda.

Post a Comment

Previous Post Next Post