Banda Aceh, Kota Wisata Parkir


Sebuah pesan singkat masuk ke nomor handphone saya. Sama seperti pesan lainnya, saya membacanya. Jika perlu dibalas ya dibalas, tapi lebih banyak saya diamkan saja, tanpa saya balas. Bukan apa-apa, saya paling malas mengetik di handphone, apalagi jika sedang mengendarai sepeda motor. Pesan singkat tak terduga ini dikirim oleh seorang teman yang sangat saya kenal. Informasi yang disampaikannya juga penting: soal ribetnya manajemen perparkiran di Banda Aceh.
Jai that tukang parkir ka lagoe di Banda Aceh? Ka rata lungkiek na tukang parkir. Pue nyan na disetor keu pemerintah? atawa ilegal? Lon kalon sayang aneuk-aneuk mahasiswa uroe malam suwah bayue parkir. Di Darussalam ijak foto copy 5 halaman=Rp750, wate tubiet (dari tempat foto copy, red) suwah bayue parkir Rp1000. Ka muhai peng parkir ngon ongkos foto copy. Ureueng mengeluh...!
Dalam hati saya berguman, "pesan seperti ini seharusnya dikirim ke Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh, dan di-cc-kan ke Gubernur Aceh, kalau perlu." Saya tak memiliki kebijakan apa-apa untuk mengubah manajemen parkir di Banda Aceh yang cukup memuakkan dan menjengkelkan ini.

Awalnya, saya ingin mengabaikan pesan ini. Tapi karena pengirimnya orang yang dulu cukup berpengaruh saat Aceh dibalut konflik, yang saya kenal baik, saya membalasnya; "Kita sudah pernah menulis soal ini, tapi tetap saja tak ada perubahan." 

Saya percaya, pesan singkat kawan saya itu bisa mewakili keresahan semua orang di Banda Aceh, yang rata-rata tergolong warga negara yang baik: bijak dan taat pajak. Sekali pun di mana-mana ada tukang parkir, mereka tetap mau membayar biaya parkir, meski kadang-kadang di luar batas kewajaran. Dalam aturan, untuk sepeda motor kena cash parkir Rp500, tapi tukang parkir mematoknya Rp1000. Untuk mobil, biaya parkir Rp1000, tapi tukang parkir mematoknya Rp2000. Selain itu, ada tukang parkir malah yang tidak berpakaian dinas dan tak menyerahkan bukti retribusi.

Soal tarif parkir di Banda Aceh sebenarnya sudah diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2007, yaitu untuk roda dua dan tiga Rp500 untuk sekali parkir; roda empat dan roda enam masing-masing Rp1000-2000 untuk sekali parkir. Pertanyaannya, apakah tarif ini sudah disosialisasikan kepada tukang parkir, baik yang resmi maupun ilegal?

Kita tak pernah mempersoalkan tarif parkir tersebut, yang sebenarnya sangat kecil (tak seharga satu bungkus rokok), karena yang kita bayar itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi, kita ragu apakah semua retribusi parkir itu masuk PAD? Transparansi dari pemerintah dengan cara mengeluarkan laporan setiap bulannya berapa pemasukan dari jasa parkir sehingga publik mengetahuinya, tetap sangat dibutuhkan, terutama para pembayar retribusi parkir. Sementara terkait tukang parkir ilegal perlu ditertibkan. Ini penting agar tidak ada upaya memanfaatkan kesempatan dengan berkedok mendongkrak PAD, tapi uang itu masuk ke kantong orang yang salah.

Selain soal tarif, sebenarnya kita juga dibuat jengkel dengan berjamurnya lokasi parkir. Tidak hanya di bahu jalan, tapi juga di sejumlah toko dan restoran, atau di tempat-tempat yang jadi pusat keramaian. Secara tidak sadar kita sudah menjadi orang yang sangat mencintai negara ini, karena setelah bayar pajak makanan, kita masih bersedia bayar parkir. Kita tahu, setiap makan di suatu cafe atau restoran, kita sudah membayar pajak (hingga 10 persen). "Baik sekali kita ini."
Bagaimana sebenarnya manajemen parkir untuk Banda Aceh? Saya sendiri bingung, karena belum pernah membaca Qanun Nomor 11/2007 itu secara seksama, sehingga tak tahu bagaimana ketentuan parkir sebenarnya. Kita mungkin hanya bisa mereka-reka, bahwa Pemko Banda Aceh tak hanya menganut 'paradigma kuno' dalam hal parkir, tapi juga 'paradigma amburadul'.

Dalam paradigma kuno, parkir tak hanya 'dibolehkan' di bahu jalan atau on street parking (seperti yang terjadi di Banda Aceh dan juga kota-kota lainnya di Aceh), melainkan juga boleh parkir di sembarang tempat (diikuti menjamurnya juru parkir dadakan). Akibatnya, kita harus membayar parkir dari pagi sampai malam (dan begitu seterusnya). Jika diringkas dalam ungkapan: dari parkir ke parkir!

Dari referensi yang saya baca, pengelolaan parkir ideal untuk kota-kota besar (saya ragu apakah Banda Aceh bisa digolongkan 'kota besar'?) menganut paradigma off street, yaitu parkir yang dilokalisasi pada sebuah gedung atau taman parkir; bukan di bahu jalan (apa pun jenis dan kelas jalan). Paradigma parkir seperti ini sudah saya lihat langsung di sejumlah kota-kota besar di Eropa, seperti di Kopenhagen, Hamburg, Amsterdam, Brussels, Paris, Jenewa, Bern, Zurich, Wina, Praha, dan Berlin.

Untuk Banda Aceh, jika tidak memungkinkan memanfaatkan gedung, bisa disiasati dengan taman parkir. Taman ini bisa dibuat di beberapa lokasi, sehingga pengguna jasa parkir juga tidak terganggu dengan jarak jika memarkirkan mobilnya (sepeda motor) karena ingin ke tempat tujuan. Model begini memang perlu dirumuskan secara matang, sehingga areal parkir tak sepanjang jalan dan berserak di sembarang tempat yang membuat kota makin semraut.

Di sejumlah kota besar Eropa, parkir di bahu jalan bukan tidak ada, tapi tidak seperti kita lihat di Banda Aceh; amburadul dan kacau. Di kota-kota besar itu, pengaturan parkir sudah sangat tertib, tidak merusak pemandangan kota, serta berlaku tenggat waktu. Kita juga tak perlu sibuk berurusan dengan tukang parkir. Semuanya serba otomatis. Besarnya tarif sangat tergantung berapa lama kita parkir. 

Jika ingin pergi lagi, kita tak perlu berurusan dengan parkir, yang kadang-kadang karena lamanya kembalian mengganggu pengendara lain yang ingin lewat. Sekali pun tak ada tukang parkir, kita tak perlu takut kendaraan kita ditabrak dari belakang. Bahkan, telinga kita juga nyaman dari suara peluit (prip) tukang parkir atau klakson mobil lain. Bunyi klakson atau prip menjadi sesuatu yang 'norak' untuk dilakukan. Selama 15 hari di Eropa saya hampir tak pernah mendengar bunyi klakson.

Pengelolaan parkir yang amburadul di Banda Aceh, tak pelak membuat beberapa ruas jalan kota di Banda Aceh (begitu juga di kota-kota Kabupaten di Aceh) menyempit. Hal ini terjadi karena Pemerintah kita masih menganut on street parking. Apakah paradigma itu diterapkan secara aturan atau tidak, saya tidak tahu (coba lihat di Qanun Nomor 11/2007). Yang jelas, salah satu efek dari on street parking adalah mengurangi fungsi utama jalan. Padahal, sudah jelas, jalan dibuat bukan untuk parkir (apalagi untuk pasar). Jalan berfungsi sebagai sarana mobilitas pengguna jalan. Di tempat kita jadi terbalik! 

Jangan heran, jika bule-bule calon investor pun bisa gerah dengan menjamurnya tukang parkir, dan harus membayar retribusi berkali-kali. Tapi, begitulah kondisi kota madani. Belakangan, kondisi tersebut sedikit berubah, meski tidak seluruhnya hilang! []
Previous Post Next Post